Terbongkar Limbah Ternak Asal Buang Bikin 2 Setu di Depok Tercemar

Terbongkar Limbah Ternak Asal Buang Bikin 2 Setu di Depok Tercemar

Devi Puspitasari - detikNews
Sabtu, 27 Sep 2025 07:30 WIB
Kandang dan rumah potong hewan di wilayah Cimanggis, Depok, Jabar disegel KLH dan Pemkot Depok karena  diduga melakukan pencemaran lingkungan ke setu. (Devi P/detikcom)
Foto: Kandang dan rumah potong hewan di wilayah Cimanggis, Depok, Jabar disegel KLH dan Pemkot Depok karena diduga melakukan pencemaran lingkungan ke setu. (Devi P/detikcom)
Kota Depok -

Dua setu atau telaga di Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami pencemaran limbah dari peternakan hewan. Kandang ternak pun dibongkar karena bikin setu tercemar.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menindak dua kandang ternak yang berada di dua setu di kawasan Cimanggis, Depok. KLH menyegel kandang hewan di Setu Pedongkelan dan kandang sekaligus rumah potong hewan di Setu Gadog.

Penindakan melibatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok itu dilakukan pada Jumat (26/9/2025). Pencemaran terjadi karena kandang dan rumah pemotongan hewan itu berdiri di pinggir kedua setu tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Peternakan sapi dan kambing itu mencemari Setu Pedongkelan dan Setu Gadog karena saluran pembuangan kotoran hewan langsung menuju ke arah setu. Kondisi sekitar peternakan itu juga tampak berlumpur dan tercemar limbah ternak.

Dua setu atau telaga di Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami pencemaran limbah dari peternakan hewan. Dua peternakan pun dibongkar karena bikin setu tercemar. (Devi P/detikcom)Foto: Dua setu atau telaga di Depok, Jawa Barat (Jabar) mengalami pencemaran limbah dari peternakan hewan. Dua peternakan pun dibongkar karena bikin setu tercemar. (Devi P/detikcom)

Izin juga Bermasalah

Wakil Wali Kota (Wawalkot) Depok Chandra Rahmansyah turut mendatangi dua lokasi kandang ternak yang disegel KLH. Dia mengatakan lokasi kandang hewan tersebut diduga mencemari lingkungan dan belum memiliki izin.

ADVERTISEMENT

"(Kami) Mendatangi lokasi kandang-kandang hewan yang berada di sekitaran setu, yang diduga kuat membuang kotorannya ke setu, ke badan air. Diduga perizinannya juga (bermasalah), sudah pernah ada dari pengawasan DLHK memang belum ada izinnya dari sekarang," ujar Chandra.

Sementara, Kepala DLHK Depok Abdul Rahman mengatakan pemotongan hewan tersebut belum memiliki dokumen perizinan. Dia mengatakan pemilik sudah berencana membuat dokumen perizinan.

"Untuk dokumen lingkungan sih memang tidak ada sampai hari ini dan kami juga sudah melakukan pembinaan. Rencana sih mereka sudah ada komunikasi ingin menyusun dokumen lingkungan," ujar Rahman.

Dia mengatakan dugaan pencemaran lingkungan yang dilakukan kandang dan rumah pemotongan hewan ini berawal dari laporan masyarakat. Pemkot akan memanggil pemilik kandang hewan tersebut.

Kandang dan rumah potong hewan di wilayah Cimanggis, Depok, Jabar disegel KLH dan Pemkot Depok karena  diduga melakukan pencemaran lingkungan ke setu. (Devi P/detikcom)Kandang dan rumah potong hewan di wilayah Cimanggis, Depok, Jabar disegel KLH dan Pemkot Depok karena diduga melakukan pencemaran lingkungan ke setu. (Devi P/detikcom)

"Saya pikir kalau sudah ada peringatan, nanti tanya ke pejabat pengawas KLH. Kalau sudah ditangani mereka, kita memang punya pengawasan berlapis, dari kita DLHK tapi kalau sudah ada tindakan dari KLH seperti ini, maka nanti yang bersangkutan akan dipanggil," tuturnya.

Ancaman Sanksi Penutupan

KLH memproses pihak pemilik peternakan dan pemotongan hewan yang diduga mencemari Setu Pedongkelan dan Setu Gadog. Peternakan dan pemotongan hewan itu terancam sanksi penutupan.

"Ya, ini kan sekarang pasang plang ya, pelang sanksi. Nanti dari Deputi Gakkum yang akan mengasih sanksi, tentu setelah dibuat BAP. Nanti kesalahannya apa, baru sanksinya nanti akan diputuskan setelah itu," ujar Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Air KLH Tulus di lokasi.

"Sanksinya bisa penutupan, bisa pembongkaran, nanti tergantung waktu BAP dari Gakum," imbuhnya.

Dia menjelaskan peternakan itu menyalahi aturan karena mencemarkan limbah dan tidak memiliki izin pelaksanaan aktivitas peternakan.

"Menyalahi pasti. Karena satu, nggak punya pengelolaan limbah. Kedua, ternyata tidak punya izin juga ya. Tidak punya dukungan lingkungan. Jadi SPPL, nggak ada. Nah itu dari isi perizinan sama pelaksanaannya dua-duanya menyalahi," tutupnya.

Tonton juga Video: Kala Sungai Citarum Berwarna Tosca Ternyata Tercemar Limbah

Halaman 2 dari 3
(jbr/jbr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads