Bikin Macet, Parkir Liar Depan Labschool Rawamangun Diusir Dishub

Jabbar Ramdhani - detikNews
Jumat, 26 Sep 2025 16:05 WIB
Foto: Parkir liar di depan sekolah Labschool Rawamangun, Jaktim disorot karena memicu kemacetan. Dinas Perhubungan (Dishub) menertibkan mobil-mobil yang parkir liar. (dok Pemkot Jaktim)
Jakarta -

Parkir liar di depan sekolah Labschool Rawamangun, Jakarta Timur (Jaktim) disorot karena memicu kemacetan. Dinas Perhubungan (Dishub) menertibkan mobil-mobil yang parkir liar.

"Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur melaksanakan pengawasan dan penertiban kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya di Jl. Pemuda, Rawamangun depan Sekolah LabSchool," keterangan Pemkot Jaktim lewat akun Instagram @kotajakartatimur, Jumat (26/9/2025).

Penertiban parkir liar dilakukan demi kelancaran arus lalu lintas di Jalan Pemuda Rawamangun arah Jalan Pramuka. Pasalnya, parkir liar menyebabkan lebar Jalan Pemuda berkurang sehingga menyebabkan antrean kendaraan.

"Kegiatan ini diberlakukan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas serta menghindari penyempitan jalan akibat kendaraan pengantar siswa," katanya.

Pemkot Jaktim mengajak masyarakat untuk mematuhi aturan dan tidak parkir sembarangan. Dishub juga menyarankan agar siswa diberi edukasi pemahaman berlalu lintas.

Kendaraan yang melanggar terancam diderek petugas Dishub dan dilakukan tindakan tilang oleh pihak kepolisian. Dishub akan fokus mengawasi pada pagi, siang, dan sore saat aktivitas antar-jemput siswa.

"Larangan parkir liar telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 dan Perda Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran," katanya.

Pengendara yang melanggar aturan parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat 1 UU Lalu Lintas, dengan ancaman denda maupun sanksi tilang.




(jbr/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork