Sebuah pabrik di kawasan Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, disegel oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pabrik tersebut disegel lantaran saluran pembuangan limbahnya tak sesuai aturan.
"Jadi intinya perusahaan itu tidak atau melanggar mekanisme pengelolaan limbah atau IPAL-nya (instalasi pengelolaan air limbah)," kata Plt Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, Jumat (26/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Limbah tersebut merupakan limbah cair. Berdasarkan hasil pengecekan DLH Kabupaten Bogor, pabrik tersebut diketahui membuang limbah langsung ke aliran Sungai Cileungsi.
"Sehingga ketika dilakukan pengecekan kemarin itu tidak sesuai dengan mutunya. Karena itu langsung dibuang ke Sungai Cileungsi, langsung kita segel," jelasnya.
Mulya menjelaskan bahwa pihak pabrik diminta untuk memperbaiki mekanisme pembuangan limbahnya. Sehingga nanti penyegelan terhadap pabrik bisa dicabut.
"Jadi dia harus menyelesaikan dulu mekanisme IPAL-nya baru boleh beroperasi lagi. Hari Selasa ini kita lakukan berita acara pengawasan. Mereka harus melengkapi apa yang seharusnya dilengkapi baik di lapangan maupun administrasi," bebernya.
Mulya memberi tenggat waktu kepada pabrik tersebut untuk memperbaiki saluran limbahnya. Namun dia mengimbau pabrik segera memperbaiki.
"Biasanya kita kasih waktu dalam sesuai instalasi IPAL-nya. Kalau memang IPAL-nya harus diinstalasi biasanya 1-2 minggu. Kalau diperbaiki mungkin seminggu aja. Segera mungkin," ungkapnya.
"Ini kita lakukan mekanisme persuasi dulu sebelum dinaikkan ke mekanisme pengadilan atau penyidikan oleh aparat," lanjut Mulya.
Lihat juga Video 'Pengusaha Taiwan Sulap Limbah Pisang Jadi Tekstil':
(rdh/dek)