Belakangan marak kasus oknum prajurit TNI yang melakukan tindakan kekerasan dan kriminal. Imparsial mendorong agar prajurit yang terlibat kriminalitas diadili di peradilan umum.
Sebagaimana diketahui, ada beberapa kasus kriminalitas yang melibatkan oknum TNI. Dari oknum TNI yang memukul ojol di Pontianak hingga dua anggota TNI yang terlibat penculikan kepala cabang bank. Terbaru, ada pula kasus TNI yang mengamuk melepaskan tembakan di Gowa.
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menegaskan kasus-kasus seperti ini harus diusut di peradilan umum. Kasus kekerasan dan kriminalitas yang melibatkan TNI harus diusut tuntas.
"Usut tuntas tindak kekerasan dan kriminalitas yang melibatkan anggota TNI melalui sistem peradilan umum," kata Ardi kepada wartawan, Jumat (26/9/2025).
Imparsial melihat ada pola berulang dalam keterlibatan TNI pada kasus serupa. Hal ini menjadi alarm serius.
"Imparsial memandang, bahwa adanya pola yang berulang terkait keterlibatan oknum TNI dalam tindak kekerasan dan kriminalitas. Keberulangan ini jelas merupakan alarm serius yang menunjukkan masih lemahnya mekanisme pengawasan dan akuntabilitas dalam tubuh TNI, serta belum tuntasnya agenda reformasi TNI," katanya.
TNI diminta untuk mengambil langkah konkret demi menghentikan budaya kekerasan. Setiap tindak pidana harus diusut tuntas tanpa perlindungan institusi.
"TNI harus mengambil langkah konkret untuk menghentikan budaya kekerasan yang masih melibatkan anggotanya. Setiap tindak pidana yang melibatkan anggota TNI harus diselesaikan hingga tuntas tanpa adanya perlindungan institusional," jelasnya.
Imparsial juga mendorong revisi UU tentang Peradilan Militer. Revisi ini penting untuk melawan impunitas.
"Keterlibatan anggota TNI dalam kasus tindak kekerasan dan kriminalitas, kembali menegaskan betapa pentingnya revisi Undang-Undang No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer," ujarnya.
Lihat juga Video 'Oknum TNI di Gowa Ngamuk-Lepas Tembakan Senpi Laras Panjang di Bank':
(rdp/dhn)