Daftar Bukti Disita Polda Papua dari Kasus Korupsi Dana Desa Rp 168 M

Fajar Pratama - detikNews
Jumat, 26 Sep 2025 11:39 WIB
Foto: Konferensi pers di Polda Papua (Antara/Evarukdijati)
Jayapura -

Polda Papua menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa yang menyebabkan kerugian negara Rp 168 miliar. Ada sejumlah barang bukti yang disita polisi terkait kasus ini.

"Dalam proses penyidikan tersebut penyidik telah melakukan penyitaan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut dan juga melakukan penyitaan sejumlah uang, tanah dan bangunan," kata Kapolda Papua Irjen Patrige Renwarin dalam konferensi pers didampingi Dirkrimsus Polda Papua Kombes I Gusti Era Adhinata dan Kabid Humas Polda Papua Kombes Cahyo Sukarnito di Jayapura seperti dikutip, Jumat (26/9/2025).

Namun, Patrige belum menjelaskan detail siapa saja pemilik aset yang disita itu. Dia mengatakan aset yang disita itu termasuk tanah di Sulawesi Selatan.

Berikut daftar aset yang disita:

1. Uang tunai senilai Rp 14.613.574.102 (Rp 14,6 miliar)
2. Satu bidang tanah yang beralamat di Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan
3. Tiga bidang tanah yang berada di Arso 2 Kabupaten Keerom
4. Empat) unit mobil, yang masing-masing terdiri dari:
- Triton warna hitam
- X-Force warna putih
- Mitsubisi pikal L-300
- Strada warna merah.




(haf/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork