Poin-Poin RUU BUMN: Jadi BP BUMN-Larang Menteri dan Wamen Rangkap Jabatan

Anggi Muliawati - detikNews
Jumat, 26 Sep 2025 11:03 WIB
Foto: Panja RUU BUMN rapat di DPR RI (Anggi/detikcom)
Jakarta -

Ketua Panja RUU BUMN Andre Rosiade mengatakan terdapat 84 pasal yang diubah dalam RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Andre mengatakan poin-poin yang diubah di antaranya status Kementerian BUMN, hingga pelarangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri di BUMN.

Hal itu disampaikan Andre dalam rapat Komisi VI DPR bersama pemerintah di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (26/9/2025). Hadir dalam rapat Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri PAN-RB Rini Widyantini.

"Kami sampaikan bahwa secara substansi telah dilakukan perubahan terhadap 84 pasal dalam rancangan undang-undang (ruu) ini. Jadi ada 84 pasal yang kita ubah dalam RUU ini," kata Andre.

Andre mengatakan terdapat sejumlah pokok-pokok pikiran dalam RUU BUMN. Salah satunya, status Kementerian BUMN berubah menjadi BP BUMN.

"Jadi tadi namanya Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN," kata Andre.




(amw/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork