16 Negara Bebas Visa saat Berkunjung ke Indonesia, Cek Daftarnya!

16 Negara Bebas Visa saat Berkunjung ke Indonesia, Cek Daftarnya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Kamis, 25 Sep 2025 16:50 WIB
Wide-angle view of a modern aircraft gaining the altitude outside the glass window facade of a contemporary waiting hall with multiple rows of seats and reflections indoors of an airport terminal El Prat in Barcelona
Ilustrasi bandara (Foto: iStock)
Jakarta -

Sejumlah negara bebas visa saat berkunjung ke Indonesia. Imigrasi mengungkapkan bahwa warga dari negara tertentu kini bisa masuk Indonesia tanpa visa selama maksimal 30 hari. Izin tinggal ini tidak dapat diperpanjang atau diubah ke izin lain.

Bersumber dari laman resmi Imigrasi, ini daftar negara dengan akses kunjungan bebas visa ke Indonesia.

  1. Brunei Darussalam
  2. Malaysia
  3. Thailand
  4. Vietnam
  5. Filipina
  6. Kamboja
  7. Singapura
  8. Myanmar
  9. Laos
  10. Timor Leste
  11. Suriname
  12. Kolombia
  13. Hongkong
  14. Turki
  15. Brasil
  16. Peru

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jenis Visa Tergantung Kebutuhannya

Berikut ini adalah jenis-jenis visa berdasarkan kebutuhan dan cara mendapatkannya.

1. Bebas Visa

ADVERTISEMENT

Ada beberapa negara yang tidak mewajibkan visa bagi warga asing yang berkunjung. Pendatang hanya perlu membawa paspor dan identitas diri lain. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa negara tujuan meminta dokumen tambahan seperti menunjukan tiket pulang pergi.

Walau bebas visa, bukan berarti Anda boleh tinggal lama di sana. Selalu ada batas waktu tinggal maksimal yang diterapkan oleh masing-masing negara.

2. eVisa

Dokumen ini dibuat secara online dengan hasil akhir berupa soft file yang dikirim via email. Pemohon cukup memasukkan data diri yang diminta, kemudian melakukan pembayaran pada saat itu juga melalui kartu kredit.

Nanti, dokumen ini akan dikirim via email. Ketika sampai di pintu imigrasi negara tujuan, pemilik eVisa tetap harus menunjukkan dokumen yang diminta (disebutkan di website pendaftaran) kepada petugas imigrasi setempat.

3. Visa On Arrival

Jenis dokumen ini memperbolehkan Anda mengurus izin masuk setelah sampai di negara tujuan. Jadi, Anda tidak perlu bolak-balik ke kedubes tujuan yang berlokasi di negara asal/

Masa berlaku dan maksimal waktu perpanjangannya berbeda-beda antara satu negara dengan yang lain. Untuk jenis on arrival, cap atau stiker akan diberikan di pintu imigrasi negara tujuan, dan pemilik dokumen harus membayar biaya visa.

4. Visa Sebelum Kedatangan

Negara-negara tertentu menerapkan peraturan bahwa visa harus didapat sebelum memasuki negara tujuan. Untuk mendapatkan dokumen ini, pemohon bisa mendatangi kedubes negara tujuan, agen perjalanan, atau badan yang ditunjuk oleh negara yang bersangkutan tersebut.

Simak juga Video Genjot Pariwisata, Permanent Residence Singapura Bebas Visa Masuk Kepri

(kny/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads