Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari mendesak aparat penegak hukum dan pemerintah mengusut perusahaan yang buang limbah radioaktif cesium-137 (Cs-137) di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang. Ia meminta adanya tindakan tegas.
"Pencemaran lingkungan dengan bahan berbahaya seperti Cs-137 adalah kejahatan serius. Negara tidak boleh memberi toleransi sedikit pun. Perusahaan yang terbukti melanggar harus dikenai sanksi tegas, baik secara hukum maupun administratif," kata Ratna kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).
Ratna juga meminta aparat menyelidiki secara mendalam asal muasal perusahaan bisa mendapatkan Cs-137, yang notabene merupakan bahan nuklir dan sangat ketat pengawasannya. Ia tak ingin ada pembiaran dari pencemaran lingkungan itu.
"Ini persoalan besar. Publik berhak tahu bagaimana mungkin perusahaan bisa menguasai Cs-137. Jangan sampai ada pembiaran atau perlindungan terhadap perusahaan nakal dengan alasan investasi. Lingkungan dan keselamatan masyarakat jauh lebih penting," ujarnya.
Legislator PKB ini mengatakan keselamatan rakyat harus menjadi prioritas. Pemerintah wajib menjamin agar bahan radioaktif itu tidak menyebar lebih luas dan mengancam daerah lain.
"Kita bicara tentang bahan yang dampaknya bisa mengancam generasi. Aparat terkait harus segera memastikan lokasi tercemar terkendali, aman, dan tidak menimbulkan risiko jangka panjang," kata Ratna.
"Kami di Komisi XII akan mendesak pemerintah dan pihak terkait agar penanganan masalah ini dilakukan dengan serius, transparan, dan berpihak pada keselamatan masyarakat serta kelestarian lingkungan," tambahnya.
(dwr/eva)