Komisi II DPR Minta Kunker Pemda ke Luar Negeri Diperketat: Tak Urgen

Komisi II DPR Minta Kunker Pemda ke Luar Negeri Diperketat: Tak Urgen

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Kamis, 25 Sep 2025 08:47 WIB
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda
Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda (Adrial/detikcom)
Jakarta -

Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memperketat izin kunjungan kerja luar negeri bagi kepala daerah. Rifqi meminta Pemda fokus mengatasi permasalahan masyarakat.

"Bagi saya, kunjungan ke luar negeri belum urgen untuk dilakukan untuk alasan apa pun kecuali untuk memenuhi undangan dari negara lain terkait misalnya keberadaan seorang kepala daerah yang mewakili Indonesia pada forum tersebut, itu pun harus betul-betul klarifikasi apakah forumnya yang kredibel, yang diselenggarakan oleh pemerintah setempat, atau forum yang kurang kredibel," kata Rifqi kepada wartawan, Kamis (25/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Rifqi menyarankan kepala daerah yang ingin berobat ke luar negeri untuk memaksimalkan fasilitas di dalam negeri. Hal itu, kata dia, untuk meningkatkan kepercayaan kepada fasilitas kesehatan dalam negeri.

"Karena itu, alasan-alasan lain seperti berobat dan seterusnya, sepanjang masih bisa dilakukan di dalam negeri dan ini juga untuk membangun trust kepada seluruh potensi yang ada di Indonesia, maka perjalan ke luar negeri menurut saya tidak perlu dilakukan dan tidak perlu dibuka," kata dia.

ADVERTISEMENT

Ketua DPP Partai NasDem itu meminta agar pejabat publik sensitif terhadap rakyat. Menurutnya, kesejahteraan rakyat adalah hal yang harus diutamakan.

"Selain tentu alasan efisiensi anggaran, dan yang kedua sensitivitas kita sebagai pejabat publik kepada concern rakyat dan penderitaan rakyat yang hari ini menuntut kita semua concern untuk bekerja bagi mereka," tutur dia.

Oleh karena itu, Rifqi meminta Kemendagri tetap memperketat izin ke luar negeri untuk kepala daerah dan ASN Pemda.

"Kemendagri sebaiknya masih melakukan pelarangan dan pengetatan," pungkasnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengizinkan kepala daerah maupun aparatur sipil negara (ASN) yang mau melakukan perjalanan ke luar negeri. Tito mensyaratkan kunker boleh dilakukan jika situasi di daerah sudah aman.

"Ini penundaan keberangkatan ke luar negeri kemarin saya lakukan karena situasi rawan, tapi sekarang kalau seandainya mau ke luar negeri sepanjang daerahnya yakin aman akan saya izinkan," kata Tito dalam rapat koordinasi pemerintahan se-Sumatera di Kota Batam, Kepulauan Riau, seperti dilansir Antara, Minggu (21/9).

Tito mengatakan pemberian izin akan dipertimbangkan bagi kepala daerah yang ingin melakukan perjalanan dinas. Dia juga memberikan izin jika untuk keperluan berobat.

"Dan itu untuk (perjalanan) dinas, untuk berobat fine (bolehlah)," katanya.

Simak juga Video 'DPR Setop Tunjangan Rumah dan Moratorium Kunker Luar Negeri':

(lir/ygs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads