KPK melakukan jemput paksa terhadap wiraswasta bernama Menas Erwin Djohansyah (MED). Menas dijemput paksa terkait kasus dengan tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
"Ya," kata pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, ketika dihubungi, Rabu (24/9/2025). Asep membenarkan soal penjemputan paksa Menas.
Terpisah, pengacara Menas Elfano Eneilmy juga membenarkan kliennya itu dijemput paksa. Elfano mengatakan kliennya itu dijemput paksa malam ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Betul, beliau diamankan malam ini oleh penyidik KPK," ucap Elfano.
Menas Erwin memang sudah beberapa kali dipanggil KPK. Namun Menas tidak pernah memenuhi panggilan KPK tersebut.
Dalam putusan Hasbi, Menas Erwin disebut membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini untuk tempat pembahasan pengurusan perkara. Selain itu, Hasbi disebut menggunakan kamar itu untuk kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.
"Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh Terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman," ujar hakim dalam putusan yang dibacakan di PN Tipikor, Rabu (3/4/2024).
Hakim juga menyebutkan ada fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi Hasan bersama Windy. Kamar itu juga digunakan Hasbi untuk melakukan pertemuan membahas perkara bersama Menas Erwin, Fatahillah Ramli, serta Christian Siagian.
Hasbi telah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Selain kasus suap, Hasbi masih berstatus sebagai tersangka TPPU. Dia menjadi tersangka TPPU bersama Windy Idol.
Simak juga Video: Alasan Windy Idol Belum Ditahan KPK Terkait TPPU Eks Sekretaris MA