Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan sejumlah keringanan pajak di Jakarta. Salah satunya ialah pembebasan pajak reklame di dalam ruangan seperti di dalam kafe, restoran, ataupun ruko.
"Pajak reklame di dalam ruang seperti di kafe, restoran, ruko, dan sebagainya akan dibebaskan. Dengan ini, pelaku usaha kecil maupun menengah bisa lebih mudah mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (24/9/2025).
Pramono berharap promosi yang lebih murah akan mendorong UMKM semakin berkembang. Dia mengatakan promosi dapat menambah pelanggan UMKM.
"Pelaku usaha kecil maupun menengah bisa lebih mudah mempromosikan usahanya tanpa terbebani biaya tambahan sehingga usaha bisa lebih berkembang dan harapannya pengunjungnya akan semakin ramai," ujarnya.
Pemprov DKI juga meluncurkan sederet relaksasi pajak lain. Antara lain pembebasan PBB 100% untuk sekolah swasta yayasan, diskon BPHTB rumah pertama hingga 75%, serta pengurangan 50% pajak hiburan untuk bioskop dan pertunjukan seni.
Pramono mengatakan relaksasi pajak diberikan karena kondisi penerimaan pajak DKI hingga September 2025 dalam keadaan aman. Dia mengatakan belanja pajak (tax expenditure) mencapai Rp 4,7 triliun.
"Kami sudah memutuskan untuk tax expenditure sampai pertengahan tahun ini Rp 4,7 triliun. Semua terencana dengan baik sehingga tidak menjadi masalah," ujarnya.
Kebijakan pengurangan dan pembebasan pajak ini, menurut Pramono, berlaku otomatis tanpa perlu permohonan wajib pajak, kecuali untuk kondisi tertentu. Dia berharap kebijakannya Pemprov DKI bisa meringankan beban warga.
Tonton juga Video: Kondisi Jalan Sudirman Pekanbaru Usai Penertiban Baliho-Reklame
(bel/haf)