Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem melawan status tersangka tersebut.
Nadiem ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/9) kemarin. Dia langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kerugian negara akibat korupsi pengadaan laptop yang menjerat nama Nadiem Makarim ini ditaksir mencapai hampir Rp 2 triliun.
Pada jumpa pers penetapan tersangka, Kejagung menjelaskan peran Nadiem dalam kasus ini. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo mengatakan pada Februari 2020, Nadiem bertemu dengan pihak Google Indonesia untuk membahas program Google for Education menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian terutama kepada peserta didik.
Dalam pertemuan Nadiem dengan Google itu, disepakati Kemendikbud akan menggunakan Chromebook. Komputer ini akan digunakan dalam pengadaan proyek TIK.
"Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan NAM dengan pihak Google telah disepakati bahwa produk dari Google yaitu Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) akan dibuat proyek pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK)," tutur Nurcahyo.
Nadiem kemudian mengumpulkan jajaran di Kemendikbud-Ristek saat itu untuk mewujudkan kerja sama dengan Google itu. Mereka melakukan rapat secara virtual.
Nadiem juga menjawab surat Google untuk pengadaan Chromebook ini. Kejagung menyebut tawaran Google sebelumnya ditolak oleh Menteri Pendidikan sebelumnya karena uji coba gagal.
Kejagung sendiri sudah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kemendikbud-Ristek dalam program digitalisasi pendidikan periode tahun 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara Rp 1,98 triliun.
Keempat orang tersangka adalah:
1. Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW);
2. Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL);
3. Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS);
4. Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief(IBAM).
Nadiem Melawan Status Tersangka
Nadiem mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka tersebut. Tim kuasa hukum Nadiem, Hana Pertiwi mengatakan objek gugatan praperadilan itu terkait penetapan tersangka dan penahanan Nadiem.
"Hari ini daftar permohonan praperadilan atas nama Pak Nadiem Anwar Makarim," kata , di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Menurutnya, penetapan tersangka Nadiem tidak memenuhi dua alat bukti yang sah.
"Penetapan tersangkanya karena tidak ada dua alat bukti permulaan yang cukup, salah satunya bukti audit kerugian negara dari instansi yang berwenang. Instansi yang berwenang itu kan BPK atau BPKP, dan penahanannya kan otomatis kalau penetapan tersangka tidak sah, penahanan juga tidak sah," ujarnya.
(idn/idn)