Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengajukan gugatan praperadilan terhadap status tersangka dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum menerima pemberitahuan dari pengadilan terkait praperadilan Nadiem.
"Sampai saat ini, saya sudah cek, sampai saat ini tim penyidik dari Gedung Bundar belum menerima rilis permohonan praperadilan dari yang bersangkutan," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).
Anang menyebut praperadilan merupakan hak tersangka. Menurutnya, gugatan itu juga merupakan mekanisme untuk melakukan pengawasan terhadap penegak hukum.
"Itu merupakan suatu hak bagi tersangka dan penasihat hukumnya dan ini juga diatur dalam ketentuan baik KUHAP dan juga diperkuat juga oleh putusan MK tahun 2014, yang sebetulnya ini juga merupakan check balancing bagi kita sebagai aparat penegak hukum," jelas Anang.
Anang enggan mengomentari lebih lanjut soal praperadilan Nadiem. Dia menyebut urusan pokok perkara dugaan korupsi pengadaan laptop akan diuji dalam pengadilan.
"Terkait dengan yang tadi disampaikan itu masuk ke pokok perkara, itu nanti lagi di persidangan," ujarnya.
(haf/haf)