Unit PPA Satreskrim Polres Lebak mengamankan seorang perempuan inisial RAK (18) setelah diduga menjadi muncikari. Ia diduga menjual perempuan di bawah umur kepada pria hidung belang.
Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak Ipda Limbong menjelaskan kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat yang curiga ada transaksi prostitusi di sebuah hotel di Rangkasbitung. Dari laporan itu, polisi kemudian datang ke lokasi, lalu menemukan adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang yang dilakukan oleh RAK.
"Setelah dilakukan pengecekan dan pemeriksaan di dalam kamar (hotel), ditemukan satu orang perempuan yang diduga sebagai pekerja seks komersial dan satu orang laki- laki yang diduga sebagai hidung belang," kata Limbong kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).
Limbong mengatakan, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan, pria itu mendapat jasa perempuan dari pelaku. Ia mengatakan polisi kemudian langsung menangkap pelaku yang ada di lokasi.
"Setelah diinterogasi para PSK mengaku mendapat tamu laki-laki hidung belang dari tersangka RAK yang merupakan seorang muncikari," katanya.
Limbong melanjutkan, dalam setiap transaksi, pelaku memasang tarif sebesar Rp 300 ribu. Menurutnya, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 ribu dalam satu kali transaksi.
"Tamu tersebut memberikan uang sebesar Rp 50 ribu kepada RAK sebagai muncikari," katanya.
Limbong menambahkan pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 88 Jo Pasal 76I Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 296 atau 506 KUH-Pidana, dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun.
(fca/fca)