Viral foto perjanjian yang meminta penerima manfaat Makan Bergizi Gratis (MBG) merahasiakan informasi jika terjadi keracunan. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Regional DIY buka suara memberikan penjelasan.
Dilansir detikJogja, Senin (23/9/2025), surat itu berkop Badan Gizi Nasional dan tertulis perjanjian kerja sama antara SPPG dan penerima manfaat di Kabupaten Sleman. Dari perjanjian itu terdapat kontroversi, yakni di poin ke-7 disebutkan agar penerima menjaga kerahasiaan informasi keracunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Merespons hal itu, Karegional SPPG DIY Gagat Widyatmoko menegaskan surat tersebut telah ditarik. Menurutnya, surat perjanjian yang beredar merupakan surat perjanjian versi lama, yang saat ini sudah ada perjanjian baru.
"Berkaitan dengan informasi MoU yang beredar tersebut adalah konsep MoU versi lama, sedangkan saat ini sudah ada yang baru," kata Gagat saat dikonfirmasi.
"Sehingga isi dari MoU tersebut sudah tidak berlaku lagi dan ke depan akan disebarkan ulang MoU kepada Kelompok Penerima Manfaat dengan isi MoU yang baru dan baik serta transparan untuk seluruh pihak," sambungnya.
Gagat menyebut saat ini setiap kepala regional SPPG telah melakukan perjanjian baru dengan para penerima manfaat. Meski begitu, Gagat tidak membeberkan isi surat perjanjian yang baru. Namun ia menegaskan poin-poin yang tidak sesuai di surat perjanjian lama sudah dihilangkan.
Simak selengkapnya di sini.
Simak Video BGN Bicara soal Beredarnya Surat Perjanjian Rahasiakan Keracunan MBG