KPK Jelaskan Nasib Uang 'Percepatan' Haji yang Dibalikin Ustaz Khalid

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 23 Sep 2025 15:15 WIB
Ilustrasi uang terkait dugaan korupsi (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

KPK memberi penjelasan soal uang yang disita dari Ustaz Khalid Basalamah dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. KPK mengatakan nasib uang itu akan ditentukan dalam proses pengadilan.

"Statusnya nanti seperti apa, apakah dirampas untuk negara atau kemudian dikembalikan, itu nanti bergantung pada keputusan hakim nantinya di tahap keputusan pengadilannya," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 telah naik ke penyidikan. Namun, KPK belum mengumumkan siapa tersangka dalam kasus ini.

Meski demikian, KPK telah melakukan penyitaan terhadap rumah, mobil, hingga uang dalam perkara ini. Ada rumah yang disita dari ASN Kemenag, ada pula uang yang disita dari Ustaz Khalid.

KPK mengatakan uang yang disita dari Ustaz Khalid itu disebut sebagai uang 'percepatan' yang diduga diminta oknum Kemenag. Duit itu diduga diserahkan Khalid setelah mendapat tawaran untuk berpindah dari berangkat haji via jalur furoda ke haji dengan menggunakan kuota khusus tambahan pada tahun 2024 dengan iming-iming maktab VIP.




(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork