Hatta: Calon Independen Pas Diatur dalam Amandemen UU Pemda
Kamis, 02 Agu 2007 16:33 WIB
Jakarta - Pemerintah dan DPR punya kesamaan pandang menindaklanjuti putusan MK tentang calon independen yaitu pengaturan mereka sebagai peserta pilkada akan diatur melalui amandemen UU Pemda."Paling pas kita masuk ke UU No 32/2004, nanti kita bahas bersama. Kita segera konsultasi dengan DPR dan KPU," kata Mensesneg Hatta Rajasa di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (2/8/2007).Hatta sadar bahwa mekanisme amandemen UU akan memakan waktu jauh lebih lama dibanding bila pemerintah mengeluarkan Perpu. Apalagi saat ini DPR sedang reses dan amandemen UU Pemda tidak masuk dalam Prolegnas 2007. Tapi menurutnya hal ini lebih baik demi menjamin adanya acuan dasar hukum yang kuat bagi keikutsertaan calon independen dalam pilkada. Ia khawatir bila aturan hukum dibuat bubur-buru, akan dengan mudah digugat ke MK oleh pihak yang merasa dirugikan."Kita mau bisa melaksanakan dalam umur yang panjang, jadi jangan keliru dan digugat. Pilkada yang berjalan, ya berjalan saja," sambungnya.
(lh/nrl)











































