Sidang vonis pengacara Razman Arif Nasution dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pengacara Hotman Paris Hutapea kembali ditunda. Kali ini sidang ditunda karena Razman sedang menjalani pengobatan di rumah sakit.
"Terdakwa saat ini tidak bisa hadir dalam keadaan sakit di mana kami sudah diberikan oleh penasihat hukum Terdakwa yang baru kami terima. Ini ada permohonan penundaan sidang yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan juga ada beberapa hasil pemeriksaan," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (23/9/2025).
Hakim memerintahkan jaksa berkoordinasi dengan dokter yang merawat Razman. Sidang vonis Razman ditunda hingga Selasa (30/9).
"Kami akan menunggu berikutnya laporan dari rekan Penuntut Umum, sidang kami nyatakan ditutup dan akan kami buka kembali hari Selasa tanggal 30 September 2025 pukul 09.30 WIB di depan persidangan. Hadirkan terdakwa, sidang kami nyatakan ditutup," ujar ketua majelis hakim Syofia Marlianti Tambunan.
Sebagai informasi, ini merupakan penundaan untuk yang kedua kalinya. Sidang vonis Razman seharusnya digelar pada Selasa (2/9), namun ditunda karena majelis hakim belum siap dengan putusannya. Saat itu, hakim memutuskan menunda persidangan selama 3 pekan.
Pengacara Razman mengatakan kliennya belum bisa beraktivitas dengan normal. Razman disebut mengalami vertigo.
"Terima kasih pada semuanya dan juga kepada hakim maupun jaksa, yang hari ini menerima permohonan kami untuk penundaan sidang dikarenakan Bang Razman sakit vertigonya kambuh sudah lima hari dan belum bisa beraktivitas, masih di rumah sakit," kata pengacara Razman seusai persidangan.
(mib/haf)