DPR RI menggelar rapat paripurna ke-5 masa persidangan I tahun sidang 2026-2025. Salah satu agenda rapat yakni pengambilan keputusan terkait Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2026.
Rapat paripurna digelar di DPR RI, Jakarta, Selasa (23/9/2025). Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum mengambil keputusan terkait RAPBN 2026, Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menyampaikan laporan kerja terkait RAPBN 2026 yang telah dibahas bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Kemudian, ia juga menyampaikan satu per satu pendapat mini seluruh fraksi DPR RI.
Hasilnya, seluruh fraksi DPR RI menyetujui RAPBN 2026. Pemerintah juga setuju dengan rancangan tersebut.
Kemudian, Ketua DPR RI Puan Maharani bertanya kepada forum apakah RAPBN 2026 bisa disetujui. Seluruh anggota DPR pun setuju.
"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun anggaran 2026, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?" tanya Puan
"Setuju," jawab forum rapat paripurna.
Adapun rincian RAPBN 2026 yang disetujui adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan Negara Rp 3.153,6 triliun.
Dengan rincian:
- Penerimaan pajak Rp 2.693,7 triliun
- Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 459,2 triliun.
2. Belanja Negara Rp 3.842,7 triliun
Dengan rincian:
- Belanja Pemerintah Pusat (K/L dan non K/L) Rp 3.149,7 triliun.
- Transfer ke Daerah Rp 693 triliun
Defisit anggaran negara dari pendapatan dan belanja negara sebesar Rp 689,1 triliun.
Simak juga Video 'ADAKSI Kritisi Alokasi Anggaran Pendidikan Rp 757 T dalam RAPBN 2026':