Saat KPK Berharap Bisikan Masyarakat Jika Ada Anomali Harta Pejabat

Saat KPK Berharap Bisikan Masyarakat Jika Ada Anomali Harta Pejabat

Kurniawan Fadilah - detikNews
Selasa, 23 Sep 2025 07:36 WIB
Gedung baru KPK
Foto: Ilustrasi gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Belakangan ini marak informasi soal harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak masuk LHKPN. KPK pun berharap masyarakat aktif membisikkan anomali harta pejabat ini.

Seperti diketahui, belakangan masyarakat ramai memperbincangkan LHKPN milik Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Wahyudin Moridu. Wahyudin viral karena ucapan mau merampok uang negara.

LHKPN milik Wahyudin dinilai tak wajar karena selalu minus sejak 2019. Bahkan, hartanya pernah minus Rp 415 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

ADVERTISEMENT

Dilihat dari situs LHKPN KPK, Senin (22/9/2025), Wahyudin tercatat telah melaporkan harta kekayaannya sejak 2018. Saat itu, Wahyudin melaporkan LHKPN sebagai calon anggota DPRD dari PDIP. Hartanya tercatat Rp 635 juta.

Selain milik Wahyudin, LHKPN Wali Kota Prabumulih, Arlan, menjadi sorotan masyarakat. Apalagi setelah mobil yang digunakan oleh anaknya ke sekolah sempat viral di media sosial. Mobil tersebut tidak tercantum dalam LHKPN miliknya.

Budi pun menjelaskan akan mengecek LHKPN kedua penyelenggara negara tersebut. Hal ini untuk memastikan apakah keduanya sudah benar-benar melaporkan secara jujur terkait LHKPN tersebut.

"Semuanya nanti akan dicek, apakah memang ada laporan yang belum lengkap. Maka nanti KPK bisa melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/9).

KPK Minta Bisikan Masyarakat

KPK meminta bisikan masyarakat jika memiliki informasi adanya harta kekayaan penyelenggara negara yang tidak masuk LHKPN. KPK menjelaskan masyarakat pun dipersilakan mengakses LHKPN para pejabat negara.

"Masyarakat juga kemudian bisa memberikan masukan atau informasi tambahan, jika mengetahui adanya harta atau aset yang dimiliki oleh seorang penyelenggara negara atau pejabat publik ada yang belum dilaporkan dalam LHKPN-nya," ujar Budi, Senin (22/9/2025).

"Maka dalam sistem yang dibangun oleh KPK yaitu di website ilhkpn.kpk.go.id ada menu yang memungkinkan masyarakat untuk memberikan tambahan informasi kepada KPK," lanjutnya.

Fungsi Keterbukaan Harta Pejabat

Budi mengatakan keterbukaan ini merupakan bentuk transparansi yang diterapkan KPK. Selain itu, dia menyebut masyarakat dilibatkan dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Sehingga kita melihat, pelibatan masyarakat dalam pemberantasan korupsi tidak hanya soal transparansi, tapi juga akses berikutnya yaitu memberikan masukan jika mengetahui adanya informasi atau data yang belum lengkap dilaporkan oleh seorang penyelenggara negara dalam LHKPN," kata Budi.

Simak Video 'Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, Ajudannya Halangi Wartawan':

Halaman 4 dari 3
(rdp/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads