Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mempertanyakan Perpres Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan IKN menjadi Ibu Kota Politik 2028. Mardani meminta adanya penjelasan lebih lanjut terkait definisi Ibu Kota Politik.
"Perlu penjelasan sederhana Ibu Kota Politik," kata Mardani saat dihubungi, Senin (22/9/2025).
Ia beralasan jenis-jenis ibu kota belum diatur dalam perundang-undangan. "Pembagian jenis ibu kota belum dikenal dalam perundangan kita," imbuhnya.
Ketua DPP PKS ini juga mengingatkan jangan sampai IKN menjadi Ibu Kota Politik menyebabkan pemborosan. Menurutnya, Prabowo sejauh ini sudah baik melakukan efisiensi.
"Pastikan saja tidak ada pemborosan dan efisiensi mesti jadi kunci. Pemerintahan Pak Prabowo bagus dalam menjadikan efisiensi sebagai rujukan," tutur dia.
Perpres IKN Jadi Ibu Kota Politik
Presiden Prabowo Subianto memastikan kelanjutan megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN). IKN akan dijadikan Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan per 30 Juni 2025.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," bunyi beleid tersebut dikutip Jumat (19/9).
Simak juga Video 'Pembangunan IKN Terancam Molor gegara Tambahan Anggaran Ditolak':
(maa/gbr)