Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu telah dipecat oleh PDIP usai heboh video 'kita rampok aja uang negara'. Kini, KPK pun turun tangan mengecek Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Wahyudin yang tercatat minus sejak 2019.
Dilihat dari situs LHKPN KPK, Senin (22/9/2025), Wahyudin tercatat telah melaporkan harta kekayaannya sejak 2018. Saat itu, Wahyudin melaporkan LHKPN sebagai calon anggota DPRD dari PDIP. Hartanya tercatat Rp 635 juta.
Berikut ini perbandingan LHKPN Wahyudin Moridu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LHKPN 2018 Saat Jadi Caleg
- Tanah dan bangunan di Boalemo yang berasal dari warisan: Rp 150 juta
- Mobil Toyota Fortuner Rp 450 juta
- Kas dan setara kas Rp 35.063.149
Total: Rp 635.063.149.
LHKPN 2019 Awal Menjabat
- Tanah dan bangunan di Boalemo yang berasal dari warisan: Rp 180 juta
- Mobil Toyota Fortuner: Rp 400 juta
- Kas dan setara kas: Rp 10.157.869
- Utang: 750.000.000
Total: Rp -159.842.131.
LHKPN 2020
- Tanah dan bangunan di Boalemo yang berasal dari warisan: Rp 180 juta
- Mobil Toyota Fortuner: Rp 400 juta
- Kas dan setara kas: Rp 8.078.010
- Utang: 675.000.000
Total: Rp -86.921.990.
LHKPN 2021
- Tanah dan bangunan di Boalemo yang berasal dari warisan: Rp 180 juta
- Mobil Toyota Fortuner: Rp 300 juta
- Kas dan setara kas: Rp 22.568.807
- Utang: 600.000.000
Total: Rp -97.431.193.
LHKPN 2022
- Tanah dan bangunan di Boalemo yang berasal dari warisan: Rp 180 juta
- Kas dan setara kas: Rp 5.000.000
- Utang: 600.000.000
Total: Rp -415.000.000.
LHKPN 2023 Akhir Menjabat
- Tanah dan bangunan di Boalemo yang berasal dari warisan: Rp 180 juta
- Kas dan setara kas: Rp 38.000.000
- Utang: 200.000.000
Total: Rp 18.000.000.
LHKPN 2024
- Tanah dan bangunan di Boalemo yang berasal dari warisan: Rp 180 juta
- Kas dan setara kas: Rp 18.000.000
- Utang: 200.000.000
Total: Rp -2.000.000.
Awal Viral-Dipecat PDIP
Dirangkum detikcom, kasus itu bermula dari beredarnya video yang menampilkan Wahyudin tengah mengemudikan mobil menuju Makassar, Sulawesi Selatan. Dalam video itu, Wahyudin tengah bersama seorang wanita.
"Kita hari ini menuju Makassar menggunakan uang negara. Kita rampok aja uang negara ini. Kita habiskan aja biar negara ini semakin miskin," kata Wahyudin dalam video, dilansir detikSulsel.
PDIP memecat Wahyudin dari keanggotaan partai. Pemecatan itu tertuang dalam Surat Keputusan yang ditandatangani oleh Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekjen Hasto Kristiyanto. Surat diterbitkan pada tanggal 20 September 2025.
"Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Wahyudin Moridu dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," demikian bunyi surat tersebut, seperti dilihat, Minggu (21/9).
Badan Kehormatan (BK) DPRD Gorontalo kemudian menggelar sidang etik terhadap Wahyudin. Pihak DPRD Gorontalo masih menunggu penggantian antarwaktu (PAW) dari PDIP terhadap Wahyudin.
KPK Cek LHKPN
KPK pun ikut menyoroti polemik Wahyudin. KPK akan mendalami apakah Wahyudin telah melaporkan harta kekayaannya dengan benar.
"Kami akan cek kesesuaian pelaporannya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (21/9).
Pengecekan dilakukan untuk memastikan LHKPN yang dilaporkan benar dan tidak sekedar mengisi. KPK berpesan kepada penyelenggara negara agar jujur dalam pengisian LHKPN.
Simak Video 'Viral Mau 'Rampok Uang Negara', Wahyudin Moridu Laporkan LHKPN Minus':