Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mempertanyakan frasa 'Ibu Kota Politik' dalam Perpres No.79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah. Khozin mengatakan, jika ibu kota politik yang dimaksud sama dengan pusat pemerintahan, sebaiknya tak diciptakan istilah baru.
"Di UU IKN spirit yang kita tangkap menjalankan fungsi pusat pemerintahan sebagaimana terdapat di Pasal 12 ayat (1) UU No 21 Tahun 2023 tentang IKN. Tidak ada sama sekali menyebut frasa Ibu Kota Politik," kata Khozin kepada wartawan, Senin (22/9/2025).
Menurut dia, penyebutan Ibu Kota Politik perlu diperjelas apakah secara definitif pindah ibu kota negara atau sekadar penyebutan semata. Ia menyebut ada konsekuensi politik dan hukum di sana.
"Apakah Ibu Kota Politik sama dengan ibu kota negara? Ketika Ibu Kota Politik dimaknai sama dengan Ibu Kota Negara, maka ada konsekuensi politik dan hukum," kata Khozin.
Legislator PKB ini menyinggung Pasal 39 (1) UU No. 3 Tahun 2022 tentang IKN yang menyebutkan perpindahan ibu kota negara diwujudkan dengan penerbitan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota negara. Ia menanyakan apakah Perpres ini sejalan dengan perpindahan ibu kota itu.
"Implikasi politik dan hukum akan muncul ketika Ibu Kota Negara secara definitif pindah dari Jakarta ke IKN," kata Khozin.
"Ketika Ibu Kota Negara definitif berpindah ke IKN, maka ada konsekuensi yang harus disiapkan dari sekarang, tidak hanya oleh pemerintah tetapi oleh lembaga di luar pemerintah termasuk lembaga internasional yang berada di Indonesia," sambungnya.
Ia mengatakan, jika yang dimaksud Ibu Kota Politik merupakan pusat pemerintahan sebagaimana tertuang dalam UU IKN, sebaiknya tak perlu dibuat istilah baru. Ia menilai hal itu berpotensi menimbulkan pertanyaan publik.
"Jika yang dimaksud ibu kota politik itu tak lain adalah pusat pemerintahan, sebaiknya tak perlu buat istilah baru yang menimbulkan tanya di publik," ungkapnya.
Perpres IKN Jadi Ibu Kota Politik
Presiden Prabowo Subianto memastikan kelanjutan megaproyek Ibu Kota Nusantara (IKN). IKN akan dijadikan Ibu Kota Politik Indonesia pada 2028.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025 yang diundangkan per 30 Juni 2025.
"Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028," bunyi beleid tersebut dikutip Jumat (19/9/2025).
Simak Video 'Pembangunan IKN Terancam Molor gegara Tambahan Anggaran Ditolak':
(dwr/gbr)