Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus Korupsi Jual-Beli Gas USD 15 Juta

Mulia Budi - detikNews
Senin, 22 Sep 2025 12:20 WIB
Sidang mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Hakim menolak nota keberatan atau eksepsi mantan Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara (PGN), Danny Praditya, dalam kasus korupsi jual-beli gas antara PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017-2021. Hakim menyatakan keberatan Danny masuk pokok perkara.

"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).

Hakim menyatakan niat jahat seorang terdakwa tidak wajib diuraikan dalam surat dakwaan. Hakim mengatakan hal itu dapat dibuktikan dalam pemeriksaan saksi.

Sidang pun dilanjutkan ke pemeriksaan saksi-saksi dan bukti. Hakim memerintahkan jaksa menghadirkan saksi dalam sidang selanjutnya pada Senin (29/9).

"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Terdakwa berdasarkan surat dakwaan penuntut umum tersebut di atas," ujar hakim.

Sebelumnya, Danny didakwa merugikan keuangan negara sebesar USD 15 juta atau sekitar Rp 249 miliar dalam kurs saat ini. Kerugian itu disebut terjadi akibat transaksi jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE) pada 2017-2021. Jaksa mengatakan kegiatan ini telah memperkaya korporasi dan orang lain.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork