KPK Panggil Kasi Pidsus Kejari Kolaka Terkait Kasus Korupsi RSUD Koltim

KPK Panggil Kasi Pidsus Kejari Kolaka Terkait Kasus Korupsi RSUD Koltim

Adrial akbar - detikNews
Kamis, 18 Sep 2025 15:58 WIB
Gedung baru KPK
Foto ilustrasi gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK terus mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD di Kolaka Timur (Koltim). Hari ini, KPK memanggil Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka, Yayan Alfian.

"Hari ini Kamis (18/9), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan TPK terkait pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur," kata Jubir KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).

"YN Kejari Kolaka," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemeriksaan dijadwalkan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Namun KPK belum memerinci materi apa yang akan digali dalam pemeriksaan kali ini.

ADVERTISEMENT

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," sebutnya.

Pengusutan kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Koltim ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Sulawesi Tenggara (Sultra), Jakarta, dan Sulawesi Selatan (Sulsel). KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:

1. Abdul Azis (ABZ), Bupati Koltim 2024-2029

2. Andi Lukman Hakim (ALH), PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD

3. Ageng Dermanto (AGD), PPK proyek pembangunan RSUD di Koltim

4. Deddy Karnady (DK), pihak swasta-PT PCP

5. Arif Rahman (AR), pihak swasta-KSO PT PCP.

KPK menduga Abdul Azis meminta commitment fee Rp 9 miliar dari proyek bernilai Rp 126 miliar itu. KPK menduga Abdul Azis sudah menerima Rp 1,6 miliar.

Lihat juga Video: Bupati Koltim Abdul Azis Tiba di KPK Usai Ditangkap di Sulsel

(ial/whn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads