Dua orang kakek-kakek berinisial WS (65) dan MR (68) ditangkap polisi karena mencabuli dua anak di bawah umur di Ciampea, Bogor, Jawa Barat. Kedua pelaku melakukan perbuatannya di sebuah saung yang tak jauh dari rumah korban.
"Pada hari Sabtu tanggal 20 September 2025, penyidik unit PPA Polres Bogor sudah melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku dugaan pencabulan. Inisial pelaku WS (65) pekerjaan sopir dan MR (68) pekerjaan buruh," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara, Minggu (21/9/2025).
Teguh menyebutkan kedua pria renta ini ditangkap setelah ibu korban membuat laporan di Polres Bogor pada 11 Agustus lalu. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kedua pelaku ditangkap di rumah masing-masing pada 20 September.
"Bahwa dasar dari pengungkapan yang kami telah lakukan yaitu, dua laporan polisi dan masing-masing laporan polisi itu memiliki satu korban yang berbeda, dan masing-masing pelaku juga yang berbeda," kata Teguh.
"Bahwa terjadinya dugaan tindak pidana perbuatan cabul itu pada sekitar bulan Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB. Perbuatannya dilakukan secara bersamaan di dalam suatu tempat yaitu saung tadi itu," imbuhnya.
Teguh menyebutkan kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Bogor. Pelaku WS dan MR ditangkap di rumah masing-masing di Ciampea, Kabupaten Bogor.
"Pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. Alamat tinggalnya di Ciampea, Kabupaten Bogor. Untuk korbannya usia 8 dan 10 tahun," kata Teguh.
Lihat juga Video: Kakek di Lubuklinggau Ditangkap Seusai Cabuli 5 Bocah di Dalam Masjid
(sol/idn)