Pakar Transportasi Dukung Kebijakan Kakorlantas Bekukan Sementara Sirene

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 20 Sep 2025 16:00 WIB
Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan (Dok istimewa).
Jakarta -

Analis Kebijakan Transportasi Azas Tigor Nainggolan mendukung langkah Kakorlantas Irjen Pol Agus Suryonugroho yang membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Azas menilai keputusan Kakorlantas tersebut telah tepat.

"Saya sangat mendukung penuh langkah ini, kebijakan ini. Karena ini berkaitan dengan keselamatan lalu lintas dan penyalahgunaan. Ini kan menjadi penyalahgunaan kita, sistem pengawalan," kata Azas kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).

Menurutnya, banyak masyarakat mengeluhkan penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Terlebih, kata dia, penggunaan strobo dapat membahayakan masyarakat.

"Kita dengar suara-suara tetot-tetot strobo ini bikin panik, dan itu membahayakan untuk keselamatan lalu lintas. Misalnya kalau di jalan tol, paling banyak di jalan tol juga. Biasa dikawal strobo, dia pepet kendaraan kita, itu sangat membahayakan, berbahaya," ujarnya.

"Jadi saya pikir itu sudah tepat langkahnya Pak Kakorlantas untuk membekukan itu. Karena memang itu sudah sesuai dengan aturan, sesuai dengan undang-undang," sambungnya.

Dia mengatakan sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009, hanya ada tujuh kategori yang mendapatkan pengawalan. Di antaranya, presiden, ambulans, pemadam kebakaran.

"Iya, presiden, wakil presiden, pemadam kebakaran, ambulan, ambulans meninggal atau iring-iringan rombongan penyandang disabilitas, cuma itu yang boleh. Di luar itu nggak boleh," tuturnya.

"Saya sangat mendukung kebijakan ini, Kakorlantas itu," imbuh dia.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan pihaknya melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, namun penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.

"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," tegas Irjen Agus Suryonugroho, Sabtu (20/9).

Kakorlantas menekankan, penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

"Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," ujarnya.

Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.

Simak juga Video: Ramai Kritik Sirine-Rotator, Istana Sebut Prabowo Ikut Macet-macetan




(amw/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork