Pengamat Nilai Tepat Langkah Kakorlantas Bekukan Sementara Sirene-Rotator

Pengamat Nilai Tepat Langkah Kakorlantas Bekukan Sementara Sirene-Rotator

Anggi Muliawati - detikNews
Sabtu, 20 Sep 2025 14:52 WIB
Ketua Bidang Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmaningtyas.
Pengamat transportasi Darmaningtyas (Heldania UItri Lubis/detikcom)
Jakarta -

Pengamat transportasi, Darmaningtyas, mengapresiasi langkah Kakorlantas Irjen Agus Suryonugroho yang membekukan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Darmaningtyas menilai keputusan tersebut merupakan sikap yang tegas.

"Kita mengapresiasi sikap Kakorlantas yang tegas melakukan tindakan atau putusan untuk membekukan penggunaan sirene itu," kata Darmaningtyas kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, masyarakat sudah cukup gerah dengan kebisingan di jalanan. Dia pun menyambut baik langkah Kakorlantas.

"Sudah macet, berisik, jadi seakan-akan pejabat itu punya privilese, padahal mereka itu justru harus melayani warga," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Dia lantas mengusulkan agar penggunaan sirene dan rotator hanya untuk Presiden dan Wakil Presiden. Menurutnya, menteri maupun pejabat lainnya harus lebih bisa mengatur jadwal.

"Jadi usul saya sih, kecuali hanya Presiden-Wakil Presiden aja yang berhak menggunakan sirene itu. Kalau pejabat-pejabat lain itu tidak perlu, mereka sudah harus bisa mengatur jadwalnya, kapan meeting," tuturnya.

"Masa rakyat yang harus menyesuaikan terus, sementara pejabatnya dapat privilese terus-menerus," imbuh dia.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan pihaknya melakukan pembekuan sementara penggunaan sirene dan rotator di jalan raya. Meski demikian, pengawalan terhadap kendaraan pejabat tertentu tetap dilaksanakan, tapi penggunaan sirene dan strobo tidak lagi menjadi prioritas.

"Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh. Pengawalan tetap bisa berjalan, hanya saja untuk penggunaan sirene dan strobo sifatnya dievaluasi. Kalau memang tidak prioritas, sebaiknya tidak dibunyikan," tegas Irjen Agus Suryonugroho, Sabtu (20/9).

Kakorlantas menekankan penggunaan sirene hanya boleh dilakukan pada kondisi tertentu yang benar-benar membutuhkan prioritas.

"Kalaupun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak," ujarnya.

Langkah evaluasi ini diambil sebagai bentuk respons positif atas aspirasi masyarakat yang merasa terganggu dengan penggunaan sirene dan strobo.

Lihat juga Video: Ramai Kritik Sirine-Rotator, Istana Sebut Prabowo Ikut Macet-macetan

(amw/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads