Dana KJP Plus Bisa Digunakan untuk Apa Saja? Simak Penjelasannya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 19 Sep 2025 15:35 WIB
Ilustrasi KJP Plus (Foto: dok. Jakarta.go.id)
Jakarta -

Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program bantuan pendidikan dari Pemprov DKI Jakarta untuk mendukung akses belajar siswa dari keluarga tidak mampu. Setiap bulan, dana KJP Plus ditransfer ke rekening penerima dan dapat digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, tak sedikit orang tua dan siswa yang masih bertanya-tanya, dana KJP Plus sebenarnya bisa digunakan untuk apa saja?

Sehubungan dengan pertanyaan tersebut, Pemprov DKI Jakarta sejatinya sudah menetapkan aturan penggunaan agar bantuan ini tepat sasaran dan benar-benar mendukung kebutuhan pendidikan.

Menurut laman resmi KJP Plus, dana bantuan yang diterima setiap bulan diprioritaskan untuk kebutuhan pendidikan sehari-hari. KJP Plus juga memberikan fasilitas penggunaan dana nonrutin yang dicairkan pada periode tertentu.

Penggunaan Dana Rutin

Dana KJP Plus diprioritaskan untuk kebutuhan pendidikan sehari-hari. Beberapa di antaranya meliputi:

  • Buku tulis, buku gambar, dan buku pelajaran.
  • Alat tulis seperti pensil, pulpen, penghapus, dan rautan.
  • Alat gambar seperti penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku gambar, dan jangka.
  • Alat dan bahan praktik.
  • Seragam sekolah lengkap, termasuk sepatu, kaos kaki, dan pakaian olahraga.
  • Tas sekolah.
  • Buku pelajaran penunjang.
  • Kudapan bergizi.

Penggunaan Dana Nonrutin

Selain kebutuhan harian, dana KJP Plus juga bisa dicairkan secara nonrutin untuk pengeluaran lebih besar, misalnya:

  • Kacamata sebagai alat bantu penglihatan.
  • Alat bantu pendengaran.
  • Kalkulator scientific.
  • USB flashdisk untuk simpan data.
  • Komputer atau laptop.
  • Biaya kegiatan ekstrakurikuler yang tidak ditanggung BOP maupun BOS.

Jenis Toko dan Penyedia Resmi

Dana KJP Plus tidak bisa digunakan secara bebas, melainkan hanya di mitra resmi yang sudah ditunjuk. Menurut laman KJP, transaksi bisa dilakukan di:

  • Apotek/toko obat untuk membeli obat dan vitamin.
  • Optik untuk kacamata.
  • Toko busana dan sepatu untuk seragam sekolah.
  • Department store untuk perlengkapan sekolah.
  • Supermarket/foodstore untuk makanan dan minuman bergizi.
  • Toko buku dan alat tulis.
  • Toko kebutuhan olahraga.
  • Toko komputer.

Mekanisme Belanja KJP Plus

Penggunaan dana KJP Plus dilakukan secara non-tunai melalui mesin EDC Bank DKI atau jaringan Prima di toko mitra resmi. Setiap transaksi wajib dilaporkan ke sekolah dengan menyerahkan bukti struk pembelian.

Dengan aturan ini, KJP Plus diharapkan benar-benar membantu siswa memenuhi kebutuhan sekolah secara tepat sasaran. Orang tua dan penerima manfaat diingatkan agar menggunakan dana sesuai ketentuan demi keberlangsungan program.




(wia/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork