Pemprov DKI Jakarta mengumumkan pencairan KJP Plus 2025 tahap 2 di bulan September 2025. Pencairan ini diperuntukkan dana bulan Juli 2025.
Dana KJP Plus tahap 2 tersebut dicairkan secara bertahap mulai tanggal 10 September 2025. Simak informasinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Besaran KJP Plus Tahap 2 Bulan September 2025
Mengutip dari akun Instagram Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta), jumlah penerima KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025 sebanyak 707.513 peserta didik. Berikut rincian pencairan KJP Plus Tahap 2 bulan September 2025.
- Jenjang: SD/SDLB/MI
- Dana personal per bulan: Rp 250.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 130.000
- Jumlah penerima: 338.771 - Jenjang: SMP/SMPLB/MTs
- Dana personal per bulan: Rp 300.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 170.000
- Jumlah penerima: 192.020 - Jenjang: SMA/SMALB/MA
- Dana personal per bulan: Rp 420.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 290.000
- Jumlah penerima: 61.139 - Jenjang: SMK
- Dana personal per bulan: Rp 450.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: Rp 240.000
- Jumlah penerima: 112.891 - Jenjang: PKBM
- Dana personal per bulan: Rp 300.000
- Tambahan SPP untuk swasta per bulan: -
- Jumlah penerima: 2.692
Dana personal maksimal dapat digunakan secara tunai sebesar Rp 100.000 setiap bulan. Sisa dana personal dapat digunakan secara non tunai setiap bulan untuk pemenuhan kebutuhan peserta didik.
Tahapan Bagi Penerima Baru
Bagi penerima baru KJP Plus Tahap 2 Tahun 2025, memerlukan proses berupa:
- Bank Jakarta membuka rekening, cetak buku tabungan, dan ATM.
- Bank Jakarta mengundang penerima baru untuk mengambil buku tabungan dan ATM.
- Setelah buku tabungan dan ATM diterima, akan dilakukan transfer dana KJP Plus ke rekening penerima baru.
Penggunaan Dana KJP Plus
Melansir situs resmi KJP Jakarta, dana KJP Plus hanya boleh digunakan untuk:
- Buku tulis
- Buku gambar
- Buku pelajaran
- Alat tulis, seperti pensil, pulpen, penghapus dan rautan
- Alat gambar, seperti penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku dan atau kertas gambar dan jangka
- Alat dan atau bahan praktik
- Seragam sekolah dan kelengkapannya
- Sepatu dan kaos kaki sekolah
- Tas sekolah
- Pakaian olahraga sekolah
- Buku pelajaran penunjang
- Kudapan bergizi
- Kacamata sebagai alat bantu penglihatan
- Alat bantu pendengaran
- Kalkulator scientific
- USB flashdisk sebagai alat simpan data
- Seragam pramuka dan kelengkapannya
- Pembayaran kegiatan ekstrakurikuler yang tidak dibiayai oleh Biaya Operasional Pendidikan dan Bantuan Operasional Sekolah
- Komputer/Laptop
Tonton juga video "Pramono Tegaskan Tak Cabut KJP-KJMU Pelajar-Mahasiswa yang Demo" di sini:
(kny/imk)