Wali Kota Prabumulih, Arlan, diperiksa Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) terkait pencopotan Kepala SMPN 1 Prabumulih, Roni Ardiansyah. Wakil Ketua Komisi II DPR Dede Yusuf mendukung Mendagri Tito Karnavian untuk memberikan sanksi kepada Arlan.
"Setuju (sanksi untuk Arlan), karena Mendagri berfungsi juga sebagai pembina pemerintah daerah dan bisa memberikan teguran baik tertulis maupun sanksi lainnya," kata Dede Yusuf kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).
Tindakan Arlan, kata Dede, tidak sesuai dengan aturan. Menurutnya, pencopotan kepala sekolah negeri harus dilakukan sesuai prosedur.
"Karena pencopotan ASN kepsek harus dengan aturan, bukan dengan kesewenangan like and dislike," sambungnya.
Sebelumnya, Itjen Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya mengatakan pencopotan Roni Ardiansyah dari jabatan Kepala SMPN 1 Prabumulih tidak sesuai ketentuan. Dia menjelaskan, pemberhentian kepala sekolah tidak dilakukan melalui aplikasi SIM KSP-SPK atau Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah, dan Tenaga Kependidikan.
(isa/haf)