Ustaz Khalid Basalamah mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 ke KPK. KPK mengungkap uang yang dikembalikan Khalid dalam bentuk dolar Amerika Serikat atau USD.
"Pengembalian dalam bentuk pecahan uang asing USD kalau tidak salah," kata Plt. Direktur Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, Kamis (18/9/2025) malam.
Namun, untuk jumlah total uang USD yang dikembalikan belum bisa disampaikan Asep. Terungkap, uang yang dikembalikan Khalid itu dicicil.
"Terkait dengan jumlah jumlahnya, nanti saya tanyakan yang pasnya," sebutnya.
Asep menjelaskan, mengapa uang itu dicicil saat pengembalian, karena disimpan di bank dan ada limitiasi untuk pengambilan. Sehingga pengembalian perlu waktu bertahap.
"Kemudian kenapa ini dicicil, ini USD jadi ada kalau tidak salah ada ada limit, limitasi untuk pengambilan karena ini tidak disimpan di rumah ini disimpan perbankan, jadi ini ada limitasinya pengambilan," sebutnya.
"Jadi ngambilnya ya bertahap tapi jumlahnya nanti saya konfirmasi kembali, berapa jumlah finalnya. Tapi itu memang dikembalikan kepada kami secara bertahap," tambahnya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa uang yang dikembalikan oleh Ustaz Khalid merupakan uang hasil tindak pidana terkait dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK menyatakan uang tersebut menjadi barang bukti penting dalam kebutuhan penyidikan.
(ial/rfs)