Jaksa Pengacara Negara Tak Lagi Wakili Gibran di Gugatan Perdata

Rumondang Naibaho - detikNews
Kamis, 18 Sep 2025 16:28 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Rumondang Naibaho/detikcom).
Jakarta -

Jaksa Pengacara Negara (JPN) kini tidak lagi mewakili Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan perdata terkait urusan ijazah SMA yang diajukan warga bernama Subhan. Begini penjelasan Kejaksaan Agung.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, membenarkan pada sidang perdana pihaknya hadir mewakili Gibran. Sebab, kata Anang, Jaksa Agung mendapatkan surat kuasa khusus terkait gugatan tersebut untuk mewakili Gibran.

"Jadi perlu dijelaskan rekan-rekan bahwa memang pada saat itu permohonan gugatan terhadap Pak Gibran selaku Wapres itu ditujukan, dikirimkan surat itu ke Sekretariat Wapres," kata Anang kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/9/2025).

Anang menjelaskan bahwa Sekretariat Wapres merupakan institusi negara. Karena itulah Jaksa Pengacara Negara bisa hadir mewakili Gibran di persidangan.

Namun, lanjut Anang, dalam persidangan perdana itu pemohon menyatakan bahwa dirinya menggugat Gibran sebagai seorang pribadi, bukan atas nama jabatannya sebagai Wakil Presiden. Karena itu, JPN tak memiliki hak untuk mewakili Gibran.

"Majelis Hakim berpendapat bahwa karena ini sifatnya gugatan pribadi, dianggap kejaksaan, Jaksa Pengacara Negara (JPN) tidak mempunyai legal standing," jelas Anang.

"Nah dari itulah, kemudian berikutnya kita sudah laporkan, maka sidang berikutnya yang menjadi penasihat hukum adalah bukan dari kejaksaan," terangnya.

Sebelumnya diberitakan, JPN hadir mewakili Gibran dalam sidang perdana gugatan perdata terkait urusan ijazah SMA. Sidang perdana gugatan ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/9).

Gugatan terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst yang diadili oleh ketua majelis hakim Budi Prayitno dengan anggota Abdul Latip dan Arlen Veronica. Adapun tergugat ialah Gibran dan tergugat II ialah KPU RI.

Penggugat meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029. Penggugat menilai Gibran tidak pernah menjalani sekolah SMA/sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran cawapres pada Pilpres lalu.




(ond/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork