KPK: Dirjen PHU Minta Jadwal Ulang Pemanggilan, Ada Kegiatan di DPR

KPK: Dirjen PHU Minta Jadwal Ulang Pemanggilan, Ada Kegiatan di DPR

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 27 Agu 2025 19:41 WIB
Gedung baru KPK
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief (HL), dalam kasus korupsi kuota haji 2024. Namun Hilman meminta penjadwalan ulang karena ada kegiatan lain.

"Hari ini ya terhadap saudara Dirjen PHU ya yang bersangkutan meminta untuk dilakukan penjadwalan ulang karena sedang ada agenda lain yang sudah terjadwal sebelumnya di DPR," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/8/2025).

Namun, soal waktu penjadwalan ulangnya akan disampaikan lebih lanjut. KPK memastikan akan memanggil semua pihak yang terkait dengan perkara ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti kami sampaikan untuk koordinasi waktu penjadwalannya," sebutnya.

"Sehingga dalam proses penyidikannya KPK semuanya dilakukan pemanggilan pemeriksaan ya baik dari pihak-pihak di Kementerian Agama, asosiasi sampai dengan biro-biro perjalanan haji," tambah dia.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Hilman Latief juga telah meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan di kasus kuota haji. Hilman menyebutkan tidak bisa memenuhi panggilan hari ini karena harus melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan haji 2025 ke Komisi VIII DPR RI.

"Saya sudah memberikan surat bahwa karena ini adalah laporan pertanggungjawaban, jadi saya harus hadir dulu di sini minta dijadwal ulang," kata Hilman seusai rapat kerja dengan DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (27/8)

Hilman meminta penjadwalan ulang besok. Dia mengaku siap kapan pun diperiksa KPK.

"Saya usulkan, kalau nggak, ya besok atau kapan menunggu. Insyaallah (akan hadir)," katanya.

Kasus ini sendiri telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, yakni eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, serta bos Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.

Pangkal masalah dari kasus ini adalah pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Yaqut. Dalam jumpa pers pada Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkit pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu. Tambahan 20 ribu kuota haji didapat Presiden RI ke-7 Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.

Simak juga Video 'Alasan Mengapa Badan Penyelenggara Haji Diubah Menjadi Kementerian Haji':

(ial/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads