Ulah Wanita Depok Terjerat Pinjol: Ngaku Dibegal Ternyata Motor Dijual

Ulah Wanita Depok Terjerat Pinjol: Ngaku Dibegal Ternyata Motor Dijual

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 18 Sep 2025 06:01 WIB
Close up of a computer keyboard with word of hoax on the red button
Ilustrasi hoax (Getty Images/iStockphoto/CreativaImages)
Jakarta -

Seorang wanita di Beji, Kota Depok, nekat membuat laporan palsu di kepolisian. Dia mengaku dibegal dan kehilangan motornya.

Belakangan terungkap, laporan yang dibuat wanita bernama Tasya Khairani ini ternyata palsu. Rupanya, Tasya menjual motornya untuk menutupi utang pinjaman online (pinjol).

Tasya juga menyebarkan informasi seolah-olah dirinya telah dibegal. Dalam postingan yang tersebar di media sosial, ia mengaku dibegal di dekat SMPN 5 Depok.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia membuat cerita seolah-olah ditodong menggunakan pisau di leher dan perut oleh empat begal bertubuh kekar. Rekayasanya itu dibubuhi embel-embel 'si pelaku' mencopot pelat nomor motornya sehingga ia 'tak memiliki petunjuk' soal komplotan pelaku.

ADVERTISEMENT

Untuk lebih meyakinkan lagi, ia membuat laporan polisi (LP). Namun hasil penyelidikan mengungkap fakta bahwa aksi begal itu tidak pernah ada.

Tasya membuat laporan polisi itu karena ia terlilit pinjol sehingga menjual motornya ke tetangga karena takut ketahuan oleh orang tuanya. Berikut informasinya yang dirangkum detikcom, Kamis (18/9/2025).

Motor Ternyata Dijual

Awalnya Tasya membuat laporan polisi (LP) menjadi korban begal dan kehilangan motor pada Senin (15/9/2025). Saat ditelusuri pihak kepolisian, motor tersebut tidak hilang, melainkan dijual oleh Tasya.

"Namun, setelah ditelusuri, ternyata motor tersebut tidak hilang, melainkan dijual kepada tetangganya seharga Rp 13 juta," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi kepada wartawan, Rabu (17/9).

Terlilit Pinjol

AKP Made mengatakan uang hasil jual motor itu digunakan Tasya untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol).

"Uang hasil penjualan motor itu digunakan untuk melunasi hutang pinjaman online (pinjol)," jelasnya.

Bikin narasi Viral

Kebohongan Tasya tak berhenti sampai situ saja. Diketahui, Tasya juga sempat menyebarkan informasi palsu ke media sosial hingga hal itu menimbulkan keresahan masyarakat.

"Ironisnya, setelah membuat laporan polisi, Tasya juga menyebarkan informasi palsu itu kepada seseorang yang kemudian melaporkannya ke media, sehingga kabar tersebut sempat menjadi viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat," tuturnya.

Tasya Jadi Tersangka

Polisi mengusut kejadian ini. Tasya pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Iya betul (tersangka)," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi kepada wartawan, Rabu (17/9).

Polisi mengatakan saat ini Tasya belum ditahan. Hanya, ia kini dikenai wajib lapor.

"Sementara ini wajib lapor. Karena hukumannya di bawah 1 tahun," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Tasya dikenai Pasal 220 KUHP terkait laporan palsu. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.


Permintaan Maaf Tasya

Setelah video tersebut viral, Tasya muncul ke publik. Dia menyampaikan permintaan maaf terkait laporan palsu tersebut.

"Saya Tasya Khairani, saya di sini ingin mengklarifikasi bahwasanya saya ingin meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh warga Depok yang sudah digegerkan terhadap laporan palsu saya," ujar Tasya dilihat detikcom dari Instagram @polresmetrodepok, Rabu (17/9).

Tasya mengaku telah membuat laporan palsu terkait dirinya dibegal. Padahal motor tersebut dia jual kepada tetangganya sebesar Rp 13,5 juta.

"Yang kemarin telah saya buat dengan laporan saya dibegal, padahal aslinya saya tidak benar-benar dibegal. Motor saya saya jual kepada tetangga saya sebesar Rp 13,5 juta dan BPKB yang saya gadai sebesar Rp 4 juta," tuturnya.

Tasya mengaku nekat membuat laporan palsu tersebut karena terlilit pinjol. "Motif saya melakukan laporan tersebut adalah karena saya terlilit pinjol," tutupnya.

Halaman 2 dari 3
(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads