KPK menyoroti pernyataan Ustaz Khalid Basalamah soal pengembalian uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Jubir KPK Budi Prasetyo menegaskan informasi itu seharusnya tak diungkap ke publik lantaran merupakan bagian dari materi penyidikan.
"Sebetulnya itu (pengembalian uang) adalah materi penyidikan yang seharusnya belum bisa kami sampaikan secara detail," kata Budi di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Budi menyebut informasi pengembalian dana itu diungkap oleh Khalid sendiri ke ruang publik pada tempo hari. "Terkait dengan informasi detail tersebut, pertama adalah berangkat dari yang bersangkutan menyampaikan di ruang publik," katanya.
Perihal pengembalian uang ini, kata Budi, akan disampaikan KPK pada waktunya. Termasuk juga siapa saja pihak yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.
"Ketika kami menyampaikan update penyidikannya, termasuk update pihak-pihak yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka, tentu KPK akan menyampaikan konstruksi perkaranya secara utuh," ucap dia.
"Termasuk barang-barang atau aset yang sudah dilakukan penyitaan dalam perkara ini," tambahnya.
(ial/fca)