Pansus Perparkiran melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada dua lokasi parkir ilegal di kawasan Jakarta Timur (Jaktim). Pansus mengecek langsung praktik parkir ilegal yang dinilai meresahkan dan merugikan masyarakat.
Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Ahmad Lukman Jupiter, memimpin langsung pengecekan dua lokasi. Pansus DPRD bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
Dua lokasi yang disidak adalah operator parkir di Kompleks Ruko Graha Mas Pemuda, Jaktim dan di Apartemen Menara Cawang. Keduanya dikelola oleh operator Buana Parking.
"Kami datang ke sini untuk menyampaikan bahwa memastikan setiap kebijakan perparkiran berjalan sesuai dengan aturan," kata Jupiter di apartemen Menara Cawang, Rabu (17/9/2025).
Setelah memastikan operator parkir tak berizin, Pansus bersama Dishub Jakarta langsung menyegel pintu pelang parkir hingga mesin tiket parkir yang ada. Mereka juga menempel informasi penghentian sementara pungutan tarif parkir.
"Penyegelan ini adalah langkah keseriusan kami dari Pansus Perparkiran dan kami bersama-sama dengan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan efek jerah kepada operator yang nakal, yang tidak memiliki izin," ucapnya.
Jupiter meyakini operator ilegal juga punya potensi dalam hal mengemplang pajak. Mereka diduga tidak melaporkan pajak.
"Karena itu inilah potensi kebocoran yang terjadi, karena Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) tidak pernah tahu berapa omzet yang sebenarnya, berapa jumlah kendaraan yang sebenarnya setiap hari, setiap saat," terangnya.
Temuan di lapangan ini, kata Jupiter, akan menjadi bahan rekomendasi pihaknya dalam membuat regulasi peraturan daerah yang komprehensif.
(ond/jbr)