Komisi II DPR Usul UU Pemilu hingga MD3 Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Komisi II DPR Usul UU Pemilu hingga MD3 Masuk Prolegnas Prioritas 2026

Anggi Muliawati - detikNews
Rabu, 17 Sep 2025 15:48 WIB
Komisi II DPR rapat bersama Baleg DPR membahas perkembangan RUU Prolegnas, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025).
Baleg DPR rapat bersama Komisi II DPR. (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Komisi II DPR mengusulkan sejumlah revisi undang-undang masuk (RUU) ke Prolegnas prioritas 2026. Tiga di antaranya revisi UU Pemilu, UU Partai Politik, hingga UU MD3.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Aria Bima dalam rapat bersama Baleg DPR membahas perkembangan RUU Prolegnas di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Terdapat lima usulan revisi UU yang diajukan untuk masuk ke Prolegnas prioritas 2026.

"Kami ajukan yang diusulkan dalam Prolegnas RUU prioritas 2026, tadi pertama, revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Yang kedua revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Wali Kota Menjadi UU," kata Aria Bima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian, revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, revisi UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut, Komisi II juga mengusulkan sejumlah RUU masuk ke dalam Prolegnas jangka menengah 2024-2029. Salah satunya ialah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Publik menunggu kita, salah satu hal yang diinginkan publik, bagaimana pemilu ke depan harus lebih baik daripada Pemilu 2024 kemarin, itu tidak bisa tidak, harus bersandar pada aturan yang bisa menjamin pelaksanaan pemilu, serta membangkitkan partisipasi publik," paparnya.

Selain itu, usulan lainnya ialah revisi UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota menjadi UU.

"Mengacu pada Keputusan MK Nomor 135, ini perhitungan kami, supaya jelas, transparan dan akuntabel, kita itu maunya apa dengan keputusan MK tersebut, ini menjadi pertanyaan publik, bahkan ada gorengan-gorengan kita melawan MK, atau ada sesuatu cara pandang akademisi, kalangan pegiat demokrasi civil society, untuk mencari formulasi yang pas itu seperti apa, yang bijak itu seperti apa," jelasnya.

Kemudian, revisi UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Lalu, revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Penguatan Desentralisasi dan Otonomi Daerah. Komisi II juga mengusulkan RUU tentang pertanahan.

"Reforma agraria adalah program prioritas Presiden Prabowo, reforma agraria adalah bagaimana Presiden Prabowo menginginkan tanah untuk rakyat ini akan menjadi legacy, ini harus menjadi prioritas kita, sandaran hukumnya seperti apa," paparnya.

Aria Bima menyampaikan pihaknya juga mengusulkan RUU atas perubahan UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kemudian, revisi UU Nomor 24 Tahun 2013, tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Selanjutnya, mengusulkan revisi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang dukungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Lalu, usulan lainnya ialah RUU atas Perubahan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Terpencil.

"Ini penting karena UU-nya sudah tidak bisa lagi mengantisipasi pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kita, yang sudah banyak pulau-pulau kita banyak ke medsos dijual, Pak," ujarnya.

"Kita sudah tidak bisa mengawasi lagi, karena UU-nya sudah tidak bisa menjangkau perubahan-perubahan teknologi yang begitu cepat, dan kewenangan pemda harus disesuaikan," sambungnya.

Kemudian, usulan RUU tentang Perkumpulan. Komisi II juga mengusulkan revisi UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Lihat juga Video: Apakah Revisi UU Pemilu Dapat Mengembalikan Kepercayaan Masyarakat?

Halaman 2 dari 2
(amw/rfs)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads