Menaker Harap RUU PRT Beri Kepastian Hukum & Jaminan Sosial yang Adil

Menaker Harap RUU PRT Beri Kepastian Hukum & Jaminan Sosial yang Adil

Inkana Putri - detikNews
Kamis, 11 Sep 2025 08:47 WIB
Menaker Harap RUU PRT Beri Kepastian Hukum & Jaminan Sosial yang Adil
Foto: Kemnaker
Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi seluruh masukan dan tanggapan dari Badan Legislasi (Baleg) terkait RUU Pelindungan Pekerja Rumah (PPRT) Tangga. Ia mengatakan pihaknya siap mensupport sekaligus berharap RUU dapat segera dirampungkan.

"Ini (RUU PPRT-red) amanat bagi kita. Kemnaker tetap mensupport dan berharap RUU ini dapat memberikan kepastian hukum dan jaminan sosial kepada PRT yang adil serta perlakuan sama di depan hukum, " ujar Yassierli dalam keterangan tertulis, Kamis (11/9/2025).

Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Baleg DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah PRT di Indonesia sebanyak 4,2 juta pekerja dan mereka rentan kehilangan hak-haknya sebagai pekerja. Salah satu tantangan yang dihadapi adalah hukum ketenagakerjaan di Indonesia saat ini tak secara khusus dan tegas mengatur tentang PRT.

"Jadi beralasan RUU PRT perlu segera disahkan karena sudah masuk daftar RUU program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2025. Karena itu adanya RUU PPRT ini dapat memberikan solusi kepada PRT," katanya.

ADVERTISEMENT

Yassierli menjelaskan PRT memiliki karakteristik tersendiri sehingga perlu pengaturan khusus dengan tetap mempertimbangkan faktor sosiokultural.

"Pengguna PRT juga beragam, mulai dari status ekonomi bawah, menengah hingga atas, sehingga aturan nantinya dapat memberikan perlindungan yang komprehensif untuk pelindungan hak asasi manusia," jelasnya.

Ia menilai PRT juga perlu diberikan perjanjian kerja dalam bekerja, dan diatur secara jelas lingkup pekerjaannya. Sebab selama ini UU yang melindungi PRT masih tersebar dan belum spesifik.

"Maka penting harus ada UU khusus yang mengatur pelindungan PRT sehingga PRT lebih terlindungi. Pengaturan PRT dalam sebuah UU juga akan membuka peluang kerja domestik yang lebih bermartabat," paparnya.

Sementara itu, Anggota Baleg DPR RI dari daerah pemilihan Bali, I Nyoman Parta mengatakan PRT perlu mendapat perlindungan maksimal.

"Inti utama ini, niat negara dan Baleg untuk memberikan perlindungan. Bahkan, dalam posisi afirmatif kepada PRT agar mendapat perlindungan yang maksimal," pungkas Nyoman.

Tonton juga video "Anggota Baleg DPR: UU PPRT akan Jadi Penebus Dosa Negara-Pemerintah" di sini:

(ega/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads