Seorang wanita bernama Tasya Khairani membuat laporan palsu terkait tindak pidana begal di Beji, Depok. Saat ditelusuri, Tasya ternyata menjual motor tersebut ke tetangganya untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol).
"Motor tersebut tidak hilang, melainkan dijual kepada tetangganya seharga Rp 13 juta. Uang hasil penjualan motor itu digunakan untuk melunasi utang pinjaman online (pinjol)," kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Made Budi kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Made mengatakan motif Tasya membuat LP adalah agar tidak ketahuan orang tuanya karena menjual motor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Motif) Mau bayar utang pinjol, uangnya nggak cukup. (Bikin LP) agar tidak ketahuan orang tuanya menjual motor," ucapnya.
Selain membuat LP terkait pidana begal, Tasya sempat menyebarkan informasi palsu ke media sosial. Hal itu membuat keresahan masyarakat.
"Ironisnya, setelah membuat laporan polisi, Tasya juga menyebarkan informasi palsu itu kepada seseorang yang kemudian melaporkannya ke media sehingga kabar tersebut sempat menjadi viral dan menimbulkan keresahan di masyarakat," tuturnya.
Akibat perbuatannya, Tasya dikenai Pasal 220 terkait laporan palsu. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Simak juga Video 'Utang Warga +62 Naik! Pinjol Rp 83,52 T dan Paylater Rp 31,5 T':