Wakapolda Banten Brigjen Hendra Wirawan menyampaikan, selama 2025, Polda Banten bersama polres jajaran telah mengungkap 577 kasus narkoba. Dari kasus tersebut, sebanyak 778 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Hendra menyebutkan wilayah Banten merupakan salah satu jalur peredaran narkoba. Banten menjadi lintasan perdagangan narkoba dari Sumatera dan luar negeri menuju Pulau Jawa.
"Sebagaimana kita ketahui bersama, saat ini Indonesia telah dinyatakan dalam kondisi darurat narkoba. Indonesia bukan lagi sekadar daerah lintasan, tetapi sudah menjadi sasaran pasar gelap penjualan narkoba yang dianggap sangat menguntungkan bagi para bandar," ujarnya, Rabu (17/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyampaikan, sepanjang 2025, terdapat 577 kasus narkoba dengan 778 tersangka di wilayah Polda Banten. Barang bukti yang disita antara lain:
Sabu: 11,3 kilogram
Ganja: 547,73 gram
Tembakau sintetis: 5,9 kilogram
Ekstasi: 503 butir
Obat-obatan: 313.375 butir
Hendra menuturkan, dalam upaya mengantisipasi masuknya narkoba, Polda Banten telah memetakan lokasi rawan peredaran gelap, terutama melalui jalur laut.
"Sejumlah pelabuhan yang mendapat perhatian khusus antara lain Pelabuhan Merak, Ciwandan, Bojonegara, Indah Kiat Merak, Karangantu, serta beberapa pelabuhan rakyat lainnya," katanya.
Lihat juga Video 'Momen Angin Puting Beliung Terjang Serang Banten, 14 Rumah Rusak':