Polemik Ijazah Capres, Komisi II DPR Minta KPU Konsultasi Sebelum Buat Aturan

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 17 Sep 2025 07:15 WIB
Foto: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf (Foto: Ahmad Viqi/detikBali)
Jakarta -

KPU resmi membatalkan aturan ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah dokumen rahasia usai ramai dikritik. Waka Komisi II DPR, Dede Yusuf, menghargai keputusan itu.

"Kita hargai keputusan KPU yang mau mendengarkan respons publik," kata Dede kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

Ia juga mengingatkan KPU untuk mengutamakan koordinasi dengan berbagai pihak sebelum membuat aturan. Salah satunya dengan Komisi II DPR yang membidangi urusan kepemiluan.

"Semoga kedepan bisa berkonsultasi dengan komisi II (DPR) dan lebih terbuka lagi sebelum mengambil keputusan," ujar Dede.

Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengapresiasi KPU. Menurutnya, sudah seharusnya ijazah capres-cawapres bukan dokumen rahasia.




(isa/eva)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork