KPU resmi membatalkan aturan ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah dokumen rahasia usai ramai dikritik. Waka Komisi II DPR, Dede Yusuf, menghargai keputusan itu.
"Kita hargai keputusan KPU yang mau mendengarkan respons publik," kata Dede kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Ia juga mengingatkan KPU untuk mengutamakan koordinasi dengan berbagai pihak sebelum membuat aturan. Salah satunya dengan Komisi II DPR yang membidangi urusan kepemiluan.
"Semoga kedepan bisa berkonsultasi dengan komisi II (DPR) dan lebih terbuka lagi sebelum mengambil keputusan," ujar Dede.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengapresiasi KPU. Menurutnya, sudah seharusnya ijazah capres-cawapres bukan dokumen rahasia.
(isa/eva)