KPU resmi membatalkan aturan ijazah calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) adalah dokumen rahasia usai ramai dikritik. Waka Komisi II DPR, Dede Yusuf, menghargai keputusan itu.
"Kita hargai keputusan KPU yang mau mendengarkan respons publik," kata Dede kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).
Ia juga mengingatkan KPU untuk mengutamakan koordinasi dengan berbagai pihak sebelum membuat aturan. Salah satunya dengan Komisi II DPR yang membidangi urusan kepemiluan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semoga kedepan bisa berkonsultasi dengan komisi II (DPR) dan lebih terbuka lagi sebelum mengambil keputusan," ujar Dede.
Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengapresiasi KPU. Menurutnya, sudah seharusnya ijazah capres-cawapres bukan dokumen rahasia.
"Memang logika publiknya itu dokumen publik. Kemarin saat di Pilkada banyak yang PSU (pemungutan suara ulang) karena urusan ijazah dan SKCK yang melawan hukum," imbuh Mardani.
"Artinya semua urusan publik memang perlu dimudahkan. Tapi saat yang sama untuk item yang perlu dilindungi oleh UU PDP (Perlindungan Data Pribadi) wajib dijaga," lanjutnya.
Sebelumnya, KPU membatalkan Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan.
Pertimbangan pembatalan aturan itu, disebutkan Afifuddin, dilakukan karena mendapat masukan dari berbagai pihak. Selanjutnya, KPU menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan tersebut.
"Selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting misalnya komisi Informasi publik daerah berkatnya berkaitan dengan data-data informasi dan seterusnya. Akhirnya kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan keputusan KPU nomor 731 tahun 2025," kata Afifuddin di kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/9).