Pomdam Jaya menetapkan dua prajurit TNI sebagai tersangka kasus penculikan dan pembunuhan kacab bank bernama Ilham Pradipta (37). Kedua tersangka itu ialah Kopda FH dan Serka N.
"Sudah menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersebut atas nama Serka N dan Kopda F," kata Danpomdam Jaya Kolonel CPM Donny Agus dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).
Serka N merupakan perantara antara tersangka JP yang masuk klaster otak penculikan dan Kopda FH. Serka N diduga menawarkan 'pekerjaan' kepada Kopda FH dengan imbalan sejumlah uang.
"Selanjutnya, pada tanggal 18 Agustus 2025. Serka N menelepon Kopda F ini juga merupakan oknum angkatan darat untuk meminta Kopda F membantu melaksanakan kegiatan penjemputan terhadap seseorang yang diminta DH," jelasnya.
(wnv/haf)