KPU Diminta Segera Golkan Calon Independen

KPU Diminta Segera Golkan Calon Independen

- detikNews
Selasa, 31 Jul 2007 12:07 WIB
Jakarta - Untuk menghindari kekosongan hukum yang dapat menimbulkan persoalan baru dalam pilkada, KPU diminta segera menggolkan calon independen. Masalah ini harus punya payung hukum tersendiri."Tidak ada alasan hukum KPU tidak membuka kesempatan kepada calon perseorangan setelah putusan MK diucapkan," kata anggota Komisi III DPR Akil Muchtar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/7/2007).Mengenai regulasinya, menurut Akil, bisa dibuat KPU dengan landasan yuridis pasal 8 ayat 3 huruf a dan f yang mengacu pada pasal 68 ayat 1 UU Pemerintahan Aceh.Langkah cepat KPU, imbuh dia, sangat penting untuk menghindari vakumnya pelaksanaan pilkada setelah keputusan MK tersebut."Jika putusan MK tidak dilaksanakan, maka pemerintah, DPR dan KPU telah menciptakan sistem demokrasi parpol yang otoriter," katanya.Lambatnya respons pemerintah, DPR dan KPU dalam menindaklanjuti putusan MK, lanjut dia, akan semakin mendorong konflik horisontal masyarakat, terutama di daerah yang akan melaksanakan pilkada, seperti Maluku Utara, Kalbar, Sulsel, dan lain-lain"Jika menolak calon perseorangan, berarti terjadi pembiaran sedemikian rupa soal ini. Ini sangat berpotensi menimbulkan konflik baru di masyarakat yang ujungnya kegagalan dalam proses demokrasi," tuturnya.Karenanya dia mendesak pemerintah segera mengeluarkan perppu, dengan alasan hal ikhwal kegentingan yang memaksa. Jika dibiarkan, berarti negara memberi ruang terjadinya konflik berkepanjangan yang akan mengganggu sistem keamanan RI. (umi/sss)


Berita Terkait