Calon hakim agung Mahkamah Agung (MA) Suradi menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI. Dalam kesempatan itu, Suradi menyampaikan hukuman mati masih diperlukan.
Hal itu dikatakan Suradi dalam uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR RI, Senin (15/9/2025). Suradi awalnya menjelaskan soal KUHP baru yang mencantumkan pidana mati sebagai pidana khusus.
"Kalau kita cermati di UU paling baru, nomor 1 tahun 2023 itu pidana mati masih dicantumkan walaupun tidak masuk sebagai masuk sebagai pidana pokok, tetapi itu adalah pidana khusus," ucap Suradi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suradi menjelaskan selain pidana pokok kemudian pidana tambahan lalu ada pidana khusus. Bentuk pidana khusus tersebut memang diperlukan untuk memberikan 'daya kejut' bagi tingkat kejahatan yang luar biasa.
"Kenapa pidana khusus, seperti apa, nah itu pidana yang diperlukan barangkali untuk membuat shock therapy kadang-kadang, kalau memang tingkat kejahatannya sudah luar biasa," ujarnya.
"Kalau ICCPR (International Covenant on Civil and Political Rights) itu boleh menjatuhkan tindak pidana mati, tapi itu untuk perkara most serious crime, jadi kejahatan yang benar-benar serius yang baru bisa dijatuhkan pidana mati," sebutnya.
Lebih lanjut, dia menilai pidana khusus seperti hukuman mati masih diperlukan. Dalam KUHP sendiri juga ada masa uji coba selama 10 tahun bagi orang yang dijatuhi pidana mati.
"Nah itu adalah menurut saya itu pidana khusus ini memang sebagai jalan tengah untuk mengantisipasi dalam hal tertentu memang masih perlu dijatuhkan," ungkapnya.
Simak juga Video: PDIP Singgung Sesumbar Noel soal Menteri Korupsi Dihukum Mati