Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam penyiksaan terhadap bocah inisial MK (7) di Jakarta Selatan yang dilakukan oleh sosok EF alias YA (40) atau yang kerap dipanggil korban dengan sebutan 'Ayah Juna'. KPAI menyebut tindakan pelaku masuk ke dalam kekerasan yang bersifat violence and neglected.
"Iya, saat ini kasus sudah dilimpahkan ke Bareskrim. Sebenarnya ini masuk juga pada violence and neglected, kekerasan dan penelantaran dalam KDRT. Tuntutannya bisa berlapis dengan UU PKDRT dan tidak hanya kekerasan tapi juga penelantaran," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini, Senin (15/9/2025).
Sosok pelaku yang disebut 'Ayah Juna' sebenarnya adalah perempuan yang merupakan pasangan sesama jenis ibu korban. Dalam kasus ini, ibu korban juga diamankan.
"Antara keterkaitan pelaku yang sesama jenis memang perlu didalami lagi, namun di luar itu yang lebih utama adalah unsur kekerasan tidak mengenal sesama jenis atau tidak," ucap Diyah.
Lebih lanjut, ia juga berpesan bagi banyak keluarga di Indonesia bahwa perlu ada perlindungan terhap anak ketika orang tua tidak ada dalam kondisi yang ideal. "KPAI berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran juga bagi banyak kelurga, bahwa perlu adanya perlindungan anak terutama jika kondisi orang tua tidak ideal, terutama tidak dalam pernikahan resmi oleh negara," imbuhnya.
(maa/imk)