Ini yang Sudah Dilakukan Tim LN HAM Pencari Fakta Demo Ricuh

Ini yang Sudah Dilakukan Tim LN HAM Pencari Fakta Demo Ricuh

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Minggu, 14 Sep 2025 19:01 WIB
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah (kelima kiri), Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Putu Elvina (tengah), Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Abdul Haris Semendawai (keempat kiri), Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Saurlin P. Siagian (keempat kanan), Komisioner Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan Sondang Frishka Simanjuntak (ketiga kanan), Wakil Ketua Komnas Perempuan Dahlia Madanih (kedua kanan), Komisioner Komnas Disabilitas Fatimah Asri Mutmainah (kanan), Komisioner KPAI Sylvana Maria (ketiga kiri), Komisioner KPAI Dian Sasmita (kedua kiri), Komisioner Komnas Perempuan Yuni Asriyanti (kiri), dan Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati (kelima kanan) berfoto bersama seusai konferensi pers pembentukan tim independen Lembaga Nasional Hak Asasi Manusia (LNHAM) di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (12/9/2025). Enam lembaga HAM yakni Komnas HAM, Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Nasional Disabilitas (KND), dan Ombudsman Republik Indonesia membentuk tim independen LNHAM untuk pencarian fakta peristiwa kerusuhan pada unjuk rasa Agustus-September 2025 di sejumlah daerah di Indonesia. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.
Foto: Enam lembaga HAM bentuk tim independen pencari fakta kasus unjuk rasa (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso).
Jakarta -

Tim Independen Lembaga Nasional HAM (LN HAM) menyelidiki kericuhan demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus 2025 lalu. Lalu apa yang sudah dikerjakan tim yang terdiri dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan 5 lembaga itu?

Tim ini dibentuk oleh enam lembaga nasional hak asasi manusia ini. Mereka yakni Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Pelindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan Komisi Nasional Disabilitas (KND). Tim LN pencari fakta ini untuk menemukan fakta yang lebih komprehensif terkait peristiwa Agustus 2025.

Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati mengatakan pihaknya sudah berkunjung ke daerah. Ada beberapa daerah yang sudah dijangkau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah ke beberapa daerah ya," ujar Sri saat dihubungi, Minggu (14/9/2025).

ADVERTISEMENT

Sri menerangkan tim bekerja sesuai dengan tugas lembaga masing-masing. Kata Sri, LPSK sudah ada tim internal yang aktif mengidentifikasi korban demonstrasi di beberapa wilayah jauh sebelum ada tim pencari fakta.

"Tim bekerja sesuai tupoksi lembaga masing-masing. LPSK sendiri sebelum ada tim ini juga sudah ada tim internal, tim Satgassus untuk proaktif menjangkau dan mengidentifikasi korban unjuk rasa di beberapa wilayah," ujarnya.

Seperti diketahui, Pembentukan tim pencari fakta ini diumumkan dalam konferensi pers Komnas HAM dan 5 lembaga lain pada Jumat (12/9) lalu. Pembentukan tim diumumkan oleh enam lembaga secara bersama-sama.

"Untuk itu sore ini kita ingin mengumumkan bahwa enam lembaga HAM membentuk tim independen untuk pencarian fakta peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan Agustus-September 2025," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah dalam konferensi pers di gedung Komnas HAM, Jakarta.

Tim Juga Fokus Pemulihan Korban

Sementara itu, Sri Suparyati mengatakan pembentukan Tim Independen LNHAM menjadi penting untuk memastikan suara korban tak terabaikan. Sri mengatakan tim yang dibentuk juga akan fokus terhadap kondisi korban dan keluarganya.

"Melalui kerja sama enam lembaga HAM, tim menghimpun data, informasi, serta pengalaman langsung dari para korban, untuk kemudian dianalisis secara menyeluruh," ujar Sri dilansir Antara, Sabtu (13/9).

Sri mengatakan landasan kerja tim tersebut didasarkan pada mandat peraturan perundang-undangan. Di mana hal itu melekat pada masing-masing institusi sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga.

Adapun aturannya ialah Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 untuk Komisi Nasional (Komnas) HAM, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 181/1998 juncto Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65/2005 juncto Perpres Nomor 8 Tahun 2024 untuk Komnas Perempuan, UU Nomor 13/2006 juncto UU Nomor 31/2014 untuk LPSK, UU Nomor 37/2008 untuk Ombudsman, UU Nomor 23/2002 juncto UU Nomor 35/2014 untuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), serta UU Nomor 8/2016 untuk Komnas Disabilitas (KND).

Tonton juga video "Datangi Unisba, Menteri Pigai Tegaskan Kebebasan Akademik Harus Dijaga" di sini:

(whn/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads