Setelah libur Maulid Nabi 2025 kemarin, apakah masih ada tanggal merah? SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025 menegaskan tidak ada tanggal merah sampai bulan November. Tanggal merah ada lagi di bulan Desember 2025.
Mengutip dari SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, bulan Oktober tidak memiliki tanggal merah. Sisa tanggal merah sampai akhir tahun ini ada di bulan Desember 2025, yaitu:
- Libur nasional:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Cuti bersama:
- Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Ada Long Weekend Desember 2025
Tanggal merah bulan Desember 2025 berdekatan dengan libur akhir pekan sehingga termasuk long weekend. Berikut jadwal long weekend di Desember 2025 saat libur Natal.
- Kamis, 25 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Jumat, 26 Desember 2025: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
- Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
- Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
Ketentuan Cuti Bersama PNS dan Karyawan Swasta
Merujuk pada Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 (menggantikan Surat Edaran Menteri Nomor M/3/HK.04/IV/2022), jatah cuti tahunan pegawai berkurang apabila mereka libur di hari cuti bersama. Namun, apabila mereka masuk bekerja saat cuti bersama, maka jatah cuti tahunan tidak berkurang.
B. Pelaksanaan Cuti Bersama
3. Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.
4. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.
Bagi ASN/PNS, cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan. Ini diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.
"Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tidak mengurangi hak cuti tahunan Pegawai Aparatur Sipil Negara." bunyi poin kedua Keppres Nomor 2 Tahun 2025.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan." demikian bunyi poin ketiga Keppres tersebut.
ASN/PNS tetap libur saat cuti bersama mengikuti ketetapan pemerintah. Libur cuti bersama ASN/PNS tidak memotong jatah cuti tahunan.
Tonton juga video "Daftar Long Weekend 2025" di sini:
(kny/imk)