Perencanaan Sepekan Cucu di Bogor Bunuh Nenek-Paman Lalu Bakar Kios

Perencanaan Sepekan Cucu di Bogor Bunuh Nenek-Paman Lalu Bakar Kios

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 14 Sep 2025 07:41 WIB
Ilustrasi api neraka, kebakaran.
Foto: Ilustrasi api. (Rawpixel/Freepik)
Jakarta -

Kerap dimarahi menjadi motif remaja S (16) nekat membakar kios pecel lele yang menewaskan nenek SU (58) dan pamannya berinisial RA (28) di Gunungputri, Bogor. Ternyata S sudah merencanakan niatnya selama sepekan.

Dia kini ditetapkan sebagai tersangka. Polisi mengatakan S memang selama ini tak tinggal dengan orang tuanya.

"Jadi kronologinya itu memang sudah direncanakan oleh ABH (anak berhadapan dengan hukum) ini dengan inisial S sudah sekitar satu minggu," ujar Kapolsek Gunungputri Kompol Aulia Robby saat dihubungi, Sabtu (13/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan, S membakar kios menggunakan bensin dari motornya. Usai beraksi, S membawa kabur uang serta HP dan sempat mendapatkan kontrakan untuk bersembunyi.

"Setelah itu, dia mengambil uang dan HP, baru dia kabur tanpa arah dan akhirnya menemukan kontrakan di wilayah Citeureup," katanya.

ADVERTISEMENT

Jumat (8/9), S ditemukan oleh polisi. Dia lalu diamankan ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Pada saat itu besoknya sekitar jam 19.25 kita amankan yang bersangkutan," tambahnya.

Robby mengungkapkan kini orang tua S mendampinginya selama pemeriksaan di kantor polisi. "Orang tuanya sendiri sekarang ikut terus mendampingi anak selama di polsek," imbuh Robby.

Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Minggu (7/9) sekitar pukul 05.20 WIB. Sebelum membakar kios pecel lele tersebut, pelaku memukuli nenek dan pamannya terlebih dulu dengan benda tumpul hingga kedua korban pingsan.

"Jadi korban itu dipukul menggunakan benda tumpul, jadi pas dibakar itu dalam keadaan sudah tidak sadar," kata Kapolsek Gunung Putri Kompol Aulia Robby, Kamis (11/9).

Kini S dijerat dengan pasal pidana berlapis. Tersangka dijerat dengan Pasal 338 dan/atau 340 dan/atau 365 ayat 3 dan 187 ayat 3 KUHP. Akibat perbuatannya, tersangka terancam hukuman mati.

Tonton juga video "Pria di Pandeglang Bunuh Anak-Istri, Diduga Karena Kalah Judol" di sini:

(aud/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads